Makassar, CNN Indonesia -- Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa, memutuskan untuk meninggalkan ruang sidang Panitia Khusus (Pansus) hak angket DPRD Gowa sebelum agenda pemeriksaan selesai. Menurut kuasa hukumnya, keputusan tersebut diambil karena hak-hak kliennya tidak dipenuhi oleh Pansus.
Kuasa hukum Bupati Gowa, Amirullah Mappaero, menjelaskan bahwa Husniah telah mempersiapkan diri untuk menjawab pertanyaan dari Pansus. Namun, ia meminta agar pertanyaan diajukan secara kolektif dan fokus pada kebijakan pemerintahan. "Sejak awal Ibu sudah siap dan mempersiapkan segala sesuatunya terkait pertanyaan-pertanyaan dari Pansus. Tetapi Ibu meminta hak-haknya dipenuhi, yakni pertanyaan disampaikan secara kolektif dan pembahasannya pada ranah kebijakan. Permintaan itu tidak dipenuhi," ungkap Amirullah.
Pertanyaan yang Menyimpang dari Substansi
Amirullah menambahkan bahwa selama proses pemeriksaan, terdapat beberapa pertanyaan yang dianggap menyimpang dari substansi hak angket dan lebih mengarah kepada masalah pribadi. "Ada pertanyaan yang sensitif. Bahkan ada pembacaan pernyataan sikap keluarga yang menurut kami tidak berkorelasi dengan kebijakan pemerintahan. Padahal anggota DPRD mengatakan tidak tertarik pada privasi ibu, tetapi faktanya pertanyaan justru mengarah ke ranah pribadi," jelasnya.
Mengenai kemungkinan pemanggilan kembali, Amirullah menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu mekanisme yang akan ditempuh oleh Pansus. "Kami sudah memenuhi undangan hari ini. Kalau nanti ada pemanggilan lagi, kami akan melihat dulu mekanismenya seperti apa," katanya.
Proses Pemeriksaan yang Tidak Adil
Kuasa hukum lainnya, Arie Dumais, juga menilai bahwa proses pemeriksaan belum berjalan secara adil, berdasarkan Pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang memberikan hak kepada pihak yang dimintai keterangan untuk memberikan jawaban baik secara lisan maupun tertulis. "Ibu meminta agar pertanyaan diajukan secara kolektif dan nantinya dijawab secara tertulis. Dasar itu kami ambil dari Pasal 128 yang mengatur jawaban dapat disampaikan secara lisan ataupun tertulis," kata Arie.
Arie menambahkan bahwa permintaan Bupati Gowa agar hak-haknya dipenuhi tidak mendapatkan respons dari Pansus. "Kami melihat ada ketidakadilan dalam proses yang berjalan. Karena itu tim kuasa hukum memutuskan untuk menarik diri atau walk out dari persidangan. Keputusan itu bukan tanpa dasar, tetapi berdasarkan aturan yang kami gunakan," jelasnya.
Arie menegaskan bahwa Bupati Gowa, Sitti Husniah, telah menunjukkan itikad baik dengan memenuhi panggilan Pansus. Mengenai kemungkinan menghadiri pemanggilan berikutnya, keputusan tersebut akan dibahas kembali bersama tim kuasa hukum. "Kami akan berdiskusi kembali apabila ada pemanggilan selanjutnya. Yang jelas, hari ini Ibu sudah menunjukkan itikad baik dengan hadir memenuhi undangan Pansus," ungkapnya.
Di sisi lain, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, menyatakan bahwa tidak ada lagi undangan untuk menghadirkan Bupati Gowa setelah ia meninggalkan ruang sidang tanpa memberikan klarifikasi. "Kita sudah anggap bahwa selesai untuk Ibu Bupati pemanggilannya pada hari ini karena dia sudah hadir. Dan jawabannya, itulah yang tadi yang kita lihat. Itulah jawaban bupati tadi," kata Kasim.
Rencana anggota Pansus hak angket adalah meminta keterangan dari Bupati Gowa terkait tiga isu yang sedang dibahas, yaitu dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa doktoral, dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan perbuatan tercela yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Meskipun kehadiran bupati berlangsung singkat, Pansus hak angket tetap akan menyimpulkan hasil sidang yang telah berlangsung.
"Tanpa hadir pun juga kita bisa menyimpulkan, apalagi dia hadir. Jadi tanpa hadir pun kesimpulannya kan kita belum tahu apa kesimpulannya nanti. Nanti kita rapat internal hasil kesimpulan dari seluruh, mulai RDPU sampai sekarang, kita akan menyimpulkan," katanya.