Fakta Politik

DPR Setujui Uang Muka Haji 2027 Sebesar Rp4 Triliun

Komisi VIII DPR telah menyetujui usulan pembayaran uang muka untuk pelaksanaan haji 2027 sebesar Rp4,07 triliun dalam rapat yang diadakan bersama Menteri Haji dan Umrah serta Kepala Badan Keuangan Haj...

A
Agustinus Jaya Wiratama
15 July 2026
13 pembaca
Raker Komisi VIII DPR dengan Menteri Haji dan Umrah. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Raker Komisi VIII DPR dengan Menteri Haji dan Umrah. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Jakarta, CNN Indonesia -- Dalam rapat yang berlangsung di kompleks parlemen pada Selasa (14/7), Komisi VIII DPR menyetujui usulan untuk pembayaran uang muka sebesar Rp4,07 triliun guna pelaksanaan haji tahun 2027. Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, serta Kepala Badan Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.

Penggunaan Uang Muka untuk Biaya Tenda

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa dana yang dicairkan akan digunakan untuk membayar uang muka tenda dalam penyelenggaraan haji tahun depan. "Komisi VIII DPR RI menyetujui kebutuhan transfer uang muka terkait biaya tenda sebesar sejumlah 858.743.189 Riyal Arab Saudi dan 64 halala. Ekuivalen dengan Rp4.007.471.080.797," ungkap Marwan.

Pentingnya Pembayaran Tepat Waktu

Setelah rapat, Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf menekankan bahwa pembayaran tersebut perlu segera dilakukan karena tenggat waktu akan berakhir pada Rabu (15/7). Dia menegaskan bahwa pembayaran ini merupakan komitmen negara untuk mengirim jemaah haji pada tahun depan. "Pola yang dilakukan oleh pemerintah Saudi, pembayaran ini dianggap sebagai bagian kepastian bahwa kita akan ikut mengirim jemaah haji tahun depan," jelasnya.

Irfan juga memperingatkan bahwa jika pembayaran tidak dilakukan sesuai tenggat waktu, pemerintah Arab Saudi dapat memutuskan untuk tidak mengizinkan negara tersebut mengirim jemaah pada haji 2027. "Imbasnya, kuota jemaah dari negara tersebut akan dialihkan kepada negara-negara lain," tambahnya. Dia menjelaskan bahwa hal ini merupakan bagian dari mekanisme yang berlaku dalam penyelenggaraan haji.

Demikian juga, jika ada slot dari negara lain yang dianggap baik dan belum melakukan pembayaran, Indonesia dapat menggunakan slot tersebut. "Itu pola permainan yang ada di haji," tutup Irfan.

Artikel Terkait