Fakta Hukum

--- KPK Selidiki Keterangan Saksi Terkait Aliran Dana ke Gus Miftah dalam Kasus Proyek Kereta Api ---

--- KPK akan menganalisis pernyataan saksi dalam sidang kasus korupsi proyek kereta api yang mengaitkan penceramah Gus Miftah. Proses penyelidikan ini menyoroti potensi aliran dana yang melibatkan pih...

A
Amara Rukmana
15 July 2026
7 pembaca
Gus Miftah (Jauh Hari Wawan S/detikJogja)
Gus Miftah (Jauh Hari Wawan S/detikJogja)
---TITLEEXCERPT--- KPK akan menganalisis pernyataan saksi dalam sidang kasus korupsi proyek kereta api yang mengaitkan penceramah Gus Miftah. Proses penyelidikan ini menyoroti potensi aliran dana yang melibatkan pihak lain. ---CONTENT---

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan rencana untuk menganalisis keterangan saksi dalam persidangan kasus korupsi proyek jalur kereta api yang menyebutkan adanya aliran dana kepada Miftah Maulana Habiburohman, yang dikenal sebagai Gus Miftah. KPK menekankan bahwa penyelidikan kasus korupsi tidak hanya terfokus pada pelaku utama saja.

Nama Gus Miftah muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek rel kereta api di Jawa Tengah yang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang pada hari Senin, 13 Juli 2026. Dalam sidang tersebut, terdakwa adalah Bupati Pati sekaligus mantan anggota DPR, Sudewo.

Fakta Persidangan dan Keterangan Saksi

Dalam sidang itu, jaksa dari KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang disusun oleh Dheky Martin, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek jalur ganda kereta api Solo-Semarang. Dalam BAP tersebut, nama Gus Miftah disebutkan secara eksplisit.

Jaksa menyampaikan bahwa Gus Miftah menerima dana sebesar Rp 100 juta. Keterangan ini tidak dibantah oleh Dheky, yang saat ini telah terpidana dalam kasus korupsi proyek kereta api tersebut.

Respons KPK dan Langkah Selanjutnya

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa keterangan yang muncul dalam persidangan merupakan informasi penting. Dia menekankan bahwa keterangan saksi akan dianalisis lebih lanjut. "Keterangan itu tentu juga menjadi penting ya menjadi salah satu fakta persidangan yang muncul di perkara DJKA, dan tentunya itu juga untuk menerangkan bahwa aliran uang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di DJKA ini tidak berhenti di pelaku utama, tapi juga ada dugaan mengalir kepada pihak-pihak lain," ungkap Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 14 Juli 2026.

Dia menambahkan bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan akan dianalisis oleh jaksa sebelum menentukan langkah pengembangan lebih lanjut. "Karena pasti akan dilihat unsur-unsur perbuatan melawan hukum dari para pihak ya, termasuk soal dugaan aliran uang itu," jelasnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan penyitaan uang Rp 100 juta tersebut, Budi menjelaskan bahwa KPK akan memverifikasi terlebih dahulu dalam proses pembuktian. "Jika itu nanti betul ya terbukti, maka KPK dapat melakukan penyitaan," ujarnya.

KPK juga tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Gus Miftah sebagai saksi. Menurut Budi, pemanggilan saksi akan ditentukan berdasarkan kebutuhan pemeriksaan. "Kita tunggu nanti, ini kan baru muncul di persidangan kemarin gitu ya, ada keterangan dari terdakwa atau saksi gitu ya yang menyampaikan keterangan adanya dugaan aliran uang kepada pihak-pihak lainnya," tutupnya.

Simak juga Video 'Bupati Sudewo Diduga Terima Komitmen Fee Proyek Rel KA':

[Gambas:Video 20detik]

Artikel Terkait