Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR baru saja meluncurkan buku anotasi KUHAP hasil revisi terakhir dari Komisi III DPR di kompleks parlemen pada Selasa (14/7). Wakil Ketua BAM DPR, Adian Napitupulu, menilai peluncuran buku ini sebagai awal baru dalam sistem hukum di Indonesia, di mana KUHAP diharapkan memberikan kepastian bagi setiap warga negara yang berurusan dengan hukum.
Adian menyatakan, "BAM DPR RI memandang kepastian hukum menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat sebagai alat untuk memastikan tegaknya keadilan bagi siapapun termasuk mereka yang terdampak kebijakan negara."
Partisipasi Pejabat Penting dalam Peluncuran
Acara peluncuran buku anotasi KUHAP dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ketua KPK Setyo Budiyanto, serta pimpinan DPR RI dan perwakilan dari seluruh alat kelengkapan dewan (AKD) DPR.
Penjelasan dan Tanggung Jawab DPR
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam sambutannya menyampaikan bahwa buku Anotasi KUHAP mencakup penjelasan mengenai berbagai ketentuan yang mungkin menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Dia menekankan pentingnya publik mendapatkan penjelasan terkait pasal-pasal dalam KUHAP yang dianggap belum jelas. Sebagai lembaga pembentuk undang-undang, DPR RI berkewajiban untuk memberikan penafsiran yang dapat dijadikan rujukan.
Dia menjelaskan, "Publik berhak mendapatkan penjelasan apabila terdapat ketentuan yang masih kurang jelas. DPR sebagai pembentuk KUHAP adalah pihak yang paling tepat untuk memberikan penjelasan terhadap berbagai pertanyaan tersebut."
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memberikan pandangannya tentang buku anotasi KUHAP, yang dianggap sebagai karya besar DPR RI. Dia menegaskan bahwa buku ini akan menjadi pedoman bagi seluruh aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHAP, sehingga diharapkan tidak ada lagi penafsiran yang berbeda di kalangan masyarakat maupun penegak hukum.
Listyo menambahkan, "Sehingga kemudian di dalam penerapannya, dalam pelaksanaannya, betul-betul bisa memenuhi rasa keadilan seperti yang diharapkan di dalam KUHAP."