Fakta Nasional

--- Bupati Kuansing Ditangkap KPK Terkait Suap Mobil Mewah untuk Sekda ---

--- KPK telah menetapkan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, sebagai tersangka kasus suap yang melibatkan mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk pemilihan Sekda. ---

E
Eko Prasetyo
01 July 2026
43 pembaca
KPK Tahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby (Taufiq/detikcom)
KPK Tahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby (Taufiq/detikcom)
---TITLEEXCERPT--- KPK telah menetapkan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, sebagai tersangka kasus suap yang melibatkan mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk pemilihan Sekda. ---CONTENT---

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Suhardiman Amby, Bupati Kuansing, sebagai tersangka dalam kasus suap. Suhardiman diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser dengan nilai mencapai Rp 2 miliar untuk mendukung Zulkarnain sebagai Sekretaris Daerah (Sekda).

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada April 2025. Dalam proses pemilihan Sekda Kuansing, terdapat dua calon yang bersaing, yaitu Fahdiansyah, yang menjabat sebagai Asisten I Pemkab Kuansing, dan Zulkarnain, yang merupakan Kepala Dinas PUPR. "SA (Suhardiman Amby) selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian 'meminta syarat' mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing," ungkap Achmad Taufik dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Rabu (1/7/2026).

Proses Suap dan Pembelian Mobil

Dalam proses tersebut, hanya Zulkarnain yang bersedia memenuhi permintaan Suhardiman. Akhirnya, Zulkarnain terpilih sebagai Sekda Kuansing. "Untuk memenuhi permintaan tersebut, ZKN kemudian membeli satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp 2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek. Pembelian dilakukan secara kredit atau 'mencicil' senilai Rp 46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun," jelasnya.

KPK mengungkapkan bahwa profil Zulkarnain tidak memenuhi syarat untuk pengajuan kredit mobil tersebut. Oleh karena itu, ia menggunakan identitas Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, untuk proses kredit tersebut. "Kemudian ZKN kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar," tambahnya.

Tersangka Lain dalam Kasus Ini

KPK akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Berikut adalah daftar mereka: 1. Suhardiman Amby sebagai Bupati Kuansing, 2. Zulkarnain sebagai Sekda Kuansing, dan 3. Ardiles sebagai Direktur Utama PT MIC.

Baca juga: Ditahan KPK, Suhardiman Amby Bupati Ke-4 Kuansing Masuk Bui.

Artikel Terkait