Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF), setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek. Saat digiring menuju mobil tahanan, Syah tampak tidak banyak berkomentar.
Pantauan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (4/7/2026), menunjukkan bahwa Syah keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 01.28 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan tangan terborgol. Ketika ditanya mengenai pendapatnya setelah penahanan, Syah hanya mengucapkan terima kasih.
"Nggak (ada yang mau disampaikan), terima kasih, terima kasih," ungkap Syah saat dibawa menuju mobil tahanan.
Bantahan Soal Bocoran Informasi OTT
Ketika ditanya apakah ada pihak yang memberitahunya mengenai informasi OTT, Syah dengan tegas membantah. Ia akan menjalani penahanan di rumah tahanan KPK selama 20 hari ke depan. "Ndak ada (yang memberi info OTT)," tuturnya.
Dua Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap
Dalam kasus dugaan suap ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu: 1. Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) dan 2. Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB). Dugaan kebocoran informasi mengenai OTT ini bermula pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, ketika Syah Afandin menghubungi Yaqub untuk bertemu setelah acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
Namun, sekitar pukul 23.00 WIB, Zulkifli, sopir Syah Afandin, menghubungi Yaqub untuk meminta Syah kembali, karena mengetahui bahwa tim KPK sedang berada di Kabupaten Langkat. Syah ditangkap KPK saat dalam perjalanan menuju Kota Binjai, dan tim KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp 100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi mobil penumpang depan.