JAKARTA – Skema Tadpole yang diterapkan dalam pinjaman daring (pindar) dinilai merugikan peminjam karena membebankan cicilan yang lebih tinggi pada awal periode pinjaman. Pola pembayaran ini perlu mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen, terutama mengingat masyarakat seringkali mengajukan pinjaman saat membutuhkan dana mendesak.
Pola Pembayaran yang Tidak Adil
Anggota Komisi X DPR RI, Harris Turino, mengungkapkan keprihatinannya terhadap pola pembayaran dalam skema Tadpole yang menuntut kewajiban peminjam lebih besar di awal masa pinjaman, dan semakin kecil di periode berikutnya. Ia menekankan bahwa kemudahan akses pinjaman daring harus disertai dengan tanggung jawab dari penyelenggara dan regulator untuk memastikan bahwa produk pinjaman disampaikan secara transparan dan adil.
“Jadi, skema Tadpole itu adalah kewajibannya dari pinjaman itu di awal dibebankan besar sekali, baru kemudian di belakangnya kecil. Saya melihat persoalan ini bukan semata-mata soal pinjaman online saja, tetapi persoalan ini adalah persoalan perlindungan konsumen dan integritas dari industri jasa keuangan,” ujar Harris.
Kritik terhadap Skema Tadpole
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, juga menilai bahwa skema Tadpole tidak adil bagi peminjam. Ia menjelaskan bahwa masyarakat biasanya mengajukan pinjaman karena kebutuhan mendesak, sehingga kewajiban pembayaran yang lebih tinggi di awal dapat mengurangi manfaat dari dana yang diterima.
“Skema Tadpole sudah dibatasi oleh OJK karena memang tidak fair terhadap borrower. Borrower ketika meminjam ya sudah pasti karena tidak mempunyai uang di awal,” ungkap Nailul. Ia menambahkan bahwa skema ini digunakan oleh penyelenggara untuk mengurangi risiko gagal bayar di akhir periode pinjaman. Dengan membebankan cicilan yang lebih besar di awal, sebagian besar kewajiban peminjam dapat dilunasi sebelum masa pinjaman berakhir.
Contoh konkret dari skema ini adalah ketika seorang peminjam mengambil pinjaman pokok sebesar Rp1 juta dengan bunga Rp300 ribu, sehingga total kewajibannya menjadi Rp1,3 juta. Dalam skema Tadpole dengan tiga kali pembayaran, cicilan dapat bervariasi, misalnya Rp700 ribu pada cicilan pertama, Rp400 ribu pada cicilan kedua, dan Rp200 ribu pada cicilan ketiga. Dengan cara ini, sebagian besar pokok dan kewajiban pinjaman telah dilunasi pada periode awal, tetapi hal ini membuat beban pembayaran lebih berat bagi peminjam di awal.
Nailul berpendapat bahwa jika konsumen memiliki kemampuan untuk membayar lebih besar di awal, seharusnya hal tersebut menjadi pilihan, bukan kewajiban. Ia juga menyarankan agar konsumen diberikan opsi pembayaran yang lebih fleksibel sehingga tidak terbebani cicilan besar di awal masa pinjaman. Ia menekankan bahwa industri pindar tetap dapat menggunakan skema cicilan biasa jika skema Tadpole tidak diterapkan, yang justru dapat mendorong platform untuk memperbaiki sistem penilaian kelayakan kredit agar lebih prudent.
Selama ini, platform pinjaman daring beranggapan bahwa skema Tadpole dapat mengantisipasi risiko gagal bayar. Namun, pola ini justru menyebabkan peminjam harus menghadapi beban pembayaran yang tinggi sejak awal. “Selama ini kan platform beranggapan untuk menghindari gagal bayar tinggi, maka Tadpole, justru Tadpole ini bisa membuat borrower harus membayar tinggi di awal,” jelas Nailul.
Asosiasi fintech diharapkan dapat memiliki sikap yang sejalan dengan regulator dalam penerapan skema pinjaman daring. Nailul menekankan bahwa asosiasi atau industri pindar tidak seharusnya mengambil kebijakan yang melampaui ketentuan regulator, sementara kepentingan konsumen tetap perlu diperhatikan. Transparansi informasi dan pilihan yang jelas sangat penting agar peminjam memahami konsekuensi finansial sebelum menyetujui pinjaman, yang juga merupakan aspek penting dalam menjaga perlindungan konsumen dan kepercayaan terhadap industri pinjaman daring.