Fakta Ekonomi

DPR Setujui Anggaran Kementerian Keuangan 2027 Sebesar Rp 49,80 Triliun

Komisi XI DPR RI telah menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Keuangan untuk tahun 2027 dengan total anggaran mencapai Rp 49,80 triliun.

S
Stevani Nila Wardana
08 September 2026
8 pembaca
Foto: Republika/Prayogi
Foto: Republika/Prayogi

Komisi XI DPR RI telah menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk Tahun Anggaran 2027 dengan nilai sebesar Rp 49,80 triliun. Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR yang berlangsung di Jakarta pada Selasa, 8 September 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengucapkan terima kasih atas dukungan dan persetujuan yang diberikan oleh pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI terhadap anggaran tersebut. Ia menekankan pentingnya anggaran ini untuk mendukung berbagai program dan kegiatan Kemenkeu di tahun mendatang.

Rincian Penggunaan Anggaran

Anggaran yang disetujui akan dialokasikan untuk berbagai program, antara lain Program Kebijakan Fiskal, Sektor Keuangan, dan Ekonomi yang mendapatkan alokasi sebesar Rp 78,86 miliar. Selain itu, terdapat Program Pengelolaan Penerimaan Negara yang akan mendapatkan Rp 3,62 triliun dan Program Pengelolaan Belanja Negara yang dialokasikan sebesar Rp 23,78 miliar. Program lain yang juga mendapatkan alokasi adalah Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko dengan anggaran sebesar Rp 267,58 miliar serta Program Dukungan Manajemen yang mendapatkan Rp 45,81 triliun.

Efisiensi dan Pelaporan Kinerja

Dalam rapat tersebut, disepakati pula bahwa anggaran Kemenkeu akan diefisienkan dengan mempertimbangkan output, outcome, dan dampak yang lebih efektif dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkeu sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Kemenkeu juga berkomitmen untuk menyampaikan laporan kinerja setiap kuartal selama tahun 2027, yang akan berisi informasi terukur mengenai pelaksanaan program dan penggunaan anggaran.

Laporan tersebut diharapkan dapat menunjukkan hubungan antara sasaran, program, kegiatan, output, outcome, dampak, serta penerima manfaat dengan sumber daya anggaran yang digunakan. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai efektivitas dan efisiensi pencapaian kinerja Kemenkeu serta menjadi dasar evaluasi untuk meningkatkan kualitas kinerja di masa mendatang.

Berdasarkan hasil evaluasi, Komisi XI memberikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan untuk melakukan perbaikan dalam aspek perencanaan, pengalokasian, dan pelaksanaan anggaran. Hal ini bertujuan agar belanja Kemenkeu semakin efektif, efisien, tepat sasaran, serta berorientasi pada hasil dan manfaat yang nyata.

Menteri Keuangan memastikan bahwa semua hasil pembahasan dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat, termasuk berbagai pertanyaan dan pendalaman yang disampaikan oleh pimpinan dan anggota Komisi XI, telah dicatat dan akan menjadi perhatian Kemenkeu. Sebagai tindak lanjut, Kemenkeu akan memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sesuai dengan ketentuan serta batas waktu yang telah ditetapkan.

Artikel Terkait