Pemerintah Indonesia berencana untuk menyediakan rekening perbankan bagi masyarakat yang tidak memiliki rekening. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa rekening ini akan digunakan untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) dan keperluan lainnya. "Bansos dan lain-lain. Itu rencana Pak Presiden seperti itu," ungkap Purbaya dalam pernyataannya kepada wartawan pada Selasa (8/9/2026).
Penggunaan Data Kependudukan
Purbaya menjelaskan bahwa pembukaan rekening tersebut adalah bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam prosesnya, pemerintah akan memanfaatkan data kependudukan untuk mengidentifikasi masyarakat yang belum memiliki rekening. Data ini akan digabungkan dengan informasi dari Bank Indonesia (BI) dan instansi terkait lainnya. "Kelihatannya setiap (data kependudukan) itu akan digabung pakai gabungan data Dukcapil maupun data di BI," jelasnya.
Saldo Awal dan Mekanisme Penerapan
Pemerintah juga sedang mempertimbangkan untuk memberikan saldo awal bagi masyarakat yang akan mendapatkan rekening tersebut, dengan nilai yang diperkirakan berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp80 ribu. Namun, Purbaya menegaskan bahwa rencana ini masih dalam tahap pembahasan dan belum ada keputusan mengenai mekanisme dan waktu penerapannya. "Saya belum tahu. Ini baru pembicaraan pertama. Saya pikir hasil finalnya masih belum," tambahnya.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa rekening tersebut akan disiapkan melalui BRI dan BSI. Rekening ini akan menggunakan basis data kependudukan dan terhubung dengan layanan digital dari kedua bank tersebut. Airlangga menjelaskan bahwa BRI dan BSI dipilih karena keduanya merupakan bank Himbara yang memiliki layanan ritel. "Karena dua-duanya Himbara. Himbara yang retail," kata Airlangga.
Pemerintah masih melakukan koordinasi dengan BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Dalam Negeri untuk menentukan mekanisme penyediaan rekening tersebut. Rekening ini direncanakan akan disiapkan bagi warga negara yang telah mencapai usia 17 tahun. Dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), diharapkan masyarakat dapat memperoleh rekening bersamaan dengan penerbitan KTP mereka.