Fakta Hukum

Dasar Pertimbangan Hakim dalam Kasus Nadiem yang Mengharuskan Pembayaran Rp 809 Miliar

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar terkait kasus korupsi pengadaan perangkat Chromebook. Hakim menjelask...

S
Stevani Nila Wardana
30 June 2026
40 pembaca
Foto: Nadiem Makarim (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT).
Foto: Nadiem Makarim (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT).

Jakarta - Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (30/6/2026), hakim mengungkapkan dasar perhitungan yang mendasari putusan tersebut.

Dasar Perhitungan Hakim

Hakim menjelaskan bahwa pengadaan Chromebook dan Chrome OS dilakukan untuk kepentingan Nadiem, guna menarik investasi dari Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), yang didirikan oleh Nadiem. Hal ini, menurut hakim, menjadi latar belakang lahirnya kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021. "Bahwa terdakwa selaku menteri menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 tahun 2021 yang menguji spesifikasi Chrome OS dan pengadaan Chromebook senilai lebih dari Rp 1,5 triliun sehingga Google sebagai pemilik lisensi Chrome OS menjadi satu-satunya pihak yang diuntungkan secara fundamental," kata ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan pertimbangan vonis.

Korelasi Investasi dan Kebijakan

Hakim juga menyoroti bahwa kebijakan tersebut berujung pada realisasi investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa sebesar USD 69 juta pada Agustus 2021, beberapa bulan setelah penerbitan peraturan menteri tersebut. "Kebijakan tersebut bahwa Google kemudian merealisasikan investasi ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa sebesar USD 69 pada Agustus 2021 yang terjadi beberapa bulan setelah peraturan menteri tersebut diterbitkan sebagai bagian dari total investasi mencapai USD 786 ribu," sambung hakim.

Hakim menegaskan bahwa hubungan antara penerbitan kebijakan yang menguntungkan Google dengan aliran investasi ke perusahaan yang didirikan oleh Nadiem bukanlah kebetulan. "Bahwa korelasi temporal dan substansi antara penerbitan kebijakan menguntungkan Google dengan aliran investasi Google ke sistem korporasi terdakwa ini bukan kebetulan melainkan perwujudan nyata dari tujuan menguntungkan korporasi yang menjadi bagian unsur Pasal 3 yang terbukti," kata hakim.

Investasi yang diterima oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa menyebabkan perusahaan tersebut menghentikan modal ke PT Gojek Indonesia sebesar Rp 809,5 miliar. Hakim menyatakan bahwa aliran dana tersebut dapat dilacak dengan jelas. "Dari investasi Google yang masuk ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa itulah pada 13 Oktober 2021, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa menghentikan modal ke PT Gojek Indonesia sebesar Rp 809,5 yang pada hari yang sama dikembalikan sebagai pelunasan uang berdasarkan perjanjian pinjaman dalam akta nota sehingga rantai kausal dari kebijakan korupsi terdakwa hingga aliran dana sebesar Rp 809 miliar ke ekosistem korporasinya dapat dilacak dengan jelas," kata hakim.

Hakim menambahkan bahwa terdapat tujuh dasar hukum tambahan yang semakin memperkuat keputusan untuk membebankan uang pengganti sebesar Rp 809 miliar kepada Nadiem. "Terdapat 7 dasar hukum tambahan yang secara kumulatif semakin memperkuat dan membenarkan pembebanan uang pengganti sebesar Rp 809 miliar sekian kepada terdakwa," tambahnya.

Oleh karena itu, hakim memutuskan agar Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar. Jika tidak dibayar, maka harta benda Nadiem dapat disita dan dilelang. "Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809.597.125.000, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak punya harta benda diganti pidana penjara selama 5 tahun," kata hakim.

Hakim menyatakan bahwa Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun. "Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim. "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara," imbuh hakim.

Hakim menegaskan bahwa Nadiem melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga: Hakim Minta Kejagung Pakai TPPU Usut Nadiem Terkait Rp 4,8 Triliun.

Artikel Terkait