Fakta Hukum

Tiga Terdakwa Kasus Suap Bea Cukai Dijatuhi Hukuman Penjara

Majelis hakim memutuskan tiga terdakwa dalam kasus suap di Kementerian Keuangan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara antara 1,5 hingga 2 tahun. Total suap yang diberikan mencapai Rp 91,7 mil...

U
Ulam Kirana
10 July 2026
11 pembaca
Sidang vonis kasus suap impor dengan terdakwa bos Blueray. (Mulia/detikcom)
Sidang vonis kasus suap impor dengan terdakwa bos Blueray. (Mulia/detikcom)

Jakarta - Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, majelis hakim memutuskan bahwa tiga orang terdakwa dalam kasus dugaan suap terhadap pejabat Bea Cukai telah terbukti bersalah. Mereka dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 hingga 2 tahun.

Tiga terdakwa tersebut adalah John Field sebagai pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo yang menjabat sebagai Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri sebagai ketua tim dokumen Blueray Cargo. Ketua majelis hakim, Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, menyatakan, "Menyatakan Terdakwa I John Field, Terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo, dan Terdakwa II Andri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer."

Rincian Suap yang Diberikan

Dalam putusannya, hakim mengungkapkan bahwa para terdakwa telah memberikan sejumlah uang kepada pejabat Bea Cukai sebesar Rp 61,7 miliar, serta fasilitas hiburan senilai Rp 1,4 miliar. Selain itu, mereka juga memberikan satu unit mobil Mazda CX-5 seharga Rp 330 juta dan jam tangan TAG Heuer seharga Rp 65 juta. John Field juga diketahui memberikan uang sebesar Rp 30 miliar kepada Ahmad Dedi, yang dikenal sebagai Dedi Congor.

Total keseluruhan suap yang diberikan mencapai Rp 91,7 miliar. Hakim menegaskan bahwa uang tersebut diserahkan dengan tujuan agar barang impor dari Blueray Cargo dapat segera keluar dari pengawasan pemeriksaan Kepabeanan. "Bahwa penyerahan uang dari Blueray Cargo kepada pejabat dan pegawai Bea Cukai dan juga penyerahan uang kepada Ahmad Dedi pihak Badan Intelijen Negara di dalam dokumen bertuliskan total biaya bonus bulan Juli 2025 sampai Januari 2026 sejumlah Rp 91.769.073.000," ungkap hakim.

Dampak Pemberian Suap

Hakim menambahkan bahwa pemberian uang tersebut tidak memberikan efek yang diharapkan oleh para terdakwa. Justru, barang impor dari Blueray Cargo semakin banyak yang masuk ke jalur merah. "Setelah pemberian uang tersebut, pihak Bea Cukai tidak memberikan apa yang diharapkan oleh Blueray Cargo, malahan barang yang masuk jalur merah semakin banyak," jelas hakim. Ia juga menekankan bahwa pemberian uang kepada Ahmad Dedi tidak memberikan dampak positif terhadap masalah peningkatan jalur merah barang impor dari PPJK Blueray.

Majelis hakim menyatakan bahwa John Field dan rekan-rekannya melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berikut adalah rincian vonis yang dijatuhkan: 1. John Field: 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. 2. Deddy Kurniawan Sukolo: 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. 3. Andri: 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Hakim menyatakan bahwa pertimbangan yang memberatkan vonis adalah tindakan para terdakwa yang bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kementerian Keuangan. Sementara itu, pertimbangan yang meringankan adalah pengakuan dan penyesalan para terdakwa, serta fakta bahwa mereka belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggung jawab keluarga.

Hakim juga menambahkan, "Perbuatan para terdakwa merupakan suatu tindak pidana namun bisa terjadi tidak sepenuhnya karena inisiatif dari para terdakwa, namun juga dipicu oleh keadaan yang dengan sengaja dikondisikan oleh oknum aparat Bea dan Cukai yang tujuannya untuk membuat usaha para terdakwa di bidang kargo terhambat dan berpotensi menurun serta mengalami kerugian."

Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. John Field dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan, sementara Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Artikel Terkait