Jakarta - Dharma Pongrekun, yang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya, ia meminta agar MK menghapus larangan yang dapat menghalangi penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) atau wabah.
Berdasarkan informasi yang tertera di situs resmi MK pada Selasa (19/5/2026), gugatan Dharma tercatat dengan nomor 172/PUU-XXIV/2026. Dalam gugatannya, ia menyoroti beberapa pasal yang dianggapnya bermasalah, antara lain:
Pasal-Pasal yang Digugat
- Pasal 353 ayat (2) huruf g UU 17/2023 tentang Kesehatan, yang menyatakan kriteria KLB dapat ditentukan oleh Menteri.
- Pasal 394 UU Kesehatan, yang mewajibkan setiap orang untuk mematuhi kegiatan penanggulangan KLB dan wabah oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.
- Pasal 395 ayat (1) UU Kesehatan, yang mengharuskan laporan kepada aparat pemerintahan atau fasilitas kesehatan terdekat jika mengetahui adanya orang sakit yang berpotensi menimbulkan KLB.
- Pasal 400 UU Kesehatan, yang melarang setiap orang menghalangi upaya penanggulangan KLB dan wabah.
- Pasal 446 UU Kesehatan, yang mengatur sanksi denda bagi yang tidak mematuhi upaya penanggulangan tersebut, dengan ancaman denda hingga Rp 500 juta.
Argumen Dharma Pongrekun
Dharma mengungkapkan bahwa pasal-pasal yang digugatnya berpotensi merugikan hak-haknya. Ia menilai bahwa ketentuan tersebut telah melanggar hak konstitusionalnya. "Keberlakuan pasal-pasal a quo secara langsung telah mencederai hak konstitusional Pemohon atas pelindungan diri pribadi dan rasa aman, termasuk kedaulatan atas tubuh, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," ungkapnya dalam gugatannya.
Ia juga menyoroti bahwa frasa 'menghalang-halangi' dalam Pasal 400 terlalu luas, yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. "Ketidakjelasan parameter penetapan KLB serta luasnya tafsir frasa 'menghalang-halangi' yang diatur dalam Pasal 400 UU Kesehatan, yang kemudian dihubungkan dengan ancaman sanksi pidana berupa denda yang bersifat eksesif dalam Pasal 446 UU Kesehatan, telah menciptakan kondisi yang tidak memberikan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," jelasnya.
Dengan latar belakang tersebut, mantan calon Gubernur DKI Jakarta ini meminta agar MK:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pasal 353 ayat (2) huruf g UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional bersyarat;
- Menyatakan Pasal 394 UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional bersyarat;
- Menyatakan Pasal 395 ayat (1) UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional bersyarat;
- Menyatakan Pasal 400 UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Pasal 446 UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila majelis hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memiliki pendapat lain, ia berharap agar putusan yang diambil adalah seadil-adilnya (ex aequo et bono).