Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, telah menyelesaikan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji. Pemeriksaan ini terkait dengan jabatannya sebagai Menteri Agama ad interim pada tahun 2022.
Pantauan di gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (18/5/2026), menunjukkan bahwa Muhadjir keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.42 WIB, setelah memasuki ruang tersebut sekitar pukul 18.03 WIB. "Hanya itu (materi pemeriksaan) saja, saya kan pernah jadi ad interim menteri agama tahun 2022," ungkap Muhadjir setelah pemeriksaan.
Pemeriksaan yang Singkat
Dalam pemeriksaan tersebut, Muhadjir menyatakan bahwa tidak banyak pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK. Ia menambahkan bahwa situasi dalam pemeriksaan berjalan dengan aman. "Oh nggak banyak (pertanyaan), saya kan jadi ad interim hanya 20 hari. 30 Juni sampai 19 Juli," jelasnya. "Aman, aman, aman," tambahnya.
Penundaan Pemeriksaan dan Tindakan KPK
Muhadjir juga menjelaskan bahwa ia sebelumnya sempat meminta penundaan pemeriksaan dari KPK. Namun, ia memutuskan untuk hadir karena khawatir akan muncul kesan negatif jika ia menunda. KPK sebelumnya mengonfirmasi bahwa permintaan penundaan tersebut diterima, sehingga pemeriksaan terhadap Muhadjir sempat ditunda. "Kok nggak enak, kok saya menunda nanti ada kesan saya menghindari atau apa, yaudah saya minta waktu ketemu sekarang," tuturnya.
Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu: Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja, Ismail Adham, dan Ketum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. KPK menduga bahwa Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut sebagai mantan Menag melalui perantara Gus Alex.
Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar USD 30 ribu dan juga menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief, sebesar USD 5.000. KPK mencatat kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar, berdasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).