Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pengacara Razman Arif Nasution dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Dengan keputusan ini, Razman tetap harus menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun.
"Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa," demikian bunyi amar putusan kasasi nomor 5227 K/PID.SUS/2026 yang dapat dilihat di situs resmi MA pada Selasa (19/5/2026). Proses pengambilan keputusan kasasi tersebut dilakukan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh hakim agung Yohanes Priyana, dengan anggota Noor Edi Yono dan Sutarjo. Lama waktu yang diperlukan untuk memutuskan kasasi ini adalah sembilan hari.
Proses Hukum yang Berlanjut
Kasus ini awalnya diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di mana hakim menyatakan bahwa Razman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan serta membuat informasi elektronik dan dokumen elektronik yang mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik secara berkelanjutan. Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa Razman terbukti bersama-sama melakukan fitnah.
Peristiwa yang menjadi pokok perkara ini terjadi pada tahun 2022, di mana jaksa menuduh Razman melakukan pencemaran nama baik Hotman secara bersama-sama dengan Putri Iqlima Aprilia, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Iqlima telah dijatuhi vonis enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 100 juta.
Upaya Banding yang Gagal
Sementara itu, Razman dihukum penjara selama 1,5 tahun dan dikenakan denda Rp 200 juta. Ia merasa tidak puas dengan putusan tersebut dan telah mengajukan banding hingga ke tingkat kasasi, namun upaya hukumnya tersebut tidak membuahkan hasil.
Tonton juga video "Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Permohonan Bebas Razman."