Fakta Hukum

Noel Keheranan dengan Perbedaan Tuntutan dalam Kasus K3

Selasa, 19 Mei 2026, 09:07 WIB 10 views 3 menit baca
Noel Keheranan dengan Perbedaan Tuntutan dalam Kasus K3
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Ari Saputra/detikFoto)
Bagikan:

Jakarta - Immanuel Ebenezer Gerungan, yang lebih dikenal sebagai Noel, dituntut dengan hukuman penjara selama 5 tahun terkait kasus pemerasan dalam pengurusan K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Tuntutan ini membuat Noel merasa terkejut.

Menurut informasi yang dirangkum, pada Selasa (19/5/2026), jaksa dari KPK meyakini bahwa Noel bersalah dan telah menerima gratifikasi serta melakukan pemerasan terkait sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker saat menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun," ungkap jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Tuntutan Denda dan Uang Pengganti

Jaksa juga menuntut Noel untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 90 hari pidana kurungan. Selain itu, ia diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4.435.000.000, yang setelah dikurangi pengembalian sebesar Rp 3 miliar, menyisakan Rp 1.435.000.000. "Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama 2 tahun," tambah jaksa.

Jaksa berpendapat bahwa Noel turut menerima aliran uang dari total Rp 6,5 miliar yang merupakan uang tidak sah dalam pengurusan sertifikat K3. Uang tersebut diberikan oleh ASN Kemnaker lainnya yang juga terlibat dalam perkara ini. "Diperoleh fakta bahwa benar Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud telah berulang kali memberi sesuatu secara langsung, berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp 6.580.860.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada Hery Sutanto, Gerry Aditya, Irvian Bobby, Sekarsari, Anitasari dan Supriadi yang selanjutnya diberikan juga kepada Fahrurozi dan Immanuel Ebenezer Gerungan," jelas jaksa.

Pertimbangan Tuntutan

Pertimbangan yang memberatkan tuntutan terhadap Noel adalah bahwa perbuatannya dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Sementara itu, faktor yang meringankan adalah pengakuan Noel atas perbuatannya, pengembalian sebagian penerimaan, belum pernah dihukum, serta tanggung jawab keluarga yang dimilikinya.

Jaksa meyakini bahwa Noel melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain Noel, terdapat beberapa terdakwa lain yang juga dituntut dalam kasus ini dengan berbagai tuntutan hukuman penjara.

Noel merasa tidak terima dengan tuntutan 5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Ia mengungkapkan keheranannya terhadap disparitas tuntutan, di mana ia hanya dipisahkan satu tahun dari 'sultan' Kemnaker Irvian Bobby Mahendro yang dituntut 6 tahun penjara. "Bayangkan yang korupsi Rp 75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp 3 miliar, 5 tahun. Kalau gitu menyesal nggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang rendah," ungkap Noel setelah sidang tuntutan.

Noel juga menyoroti tuntutan 7 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan, yang hanya menerima uang Rp 4 miliar. "Kasihan juga tuh Pak apa tuh? Pak Hery, cuma Rp 4 miliar hukumannya paling tinggi 7 tahun. Kan gila ini. Saya bilang ini gimana sih hukum? Logikanya saya nggak ngerti nih cara berpikirnya," ujarnya.

Ia berencana untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi pribadi, di mana ia akan menjelaskan kebijakannya yang dianggap menguntungkan rakyat, termasuk praktik penahanan ijazah dan outsourcing yang dinilai memeras buruh. "Ya jujur aja, mau 4 tahun mau 5 tahun, dihukum 3 hari aja kita merasa kayak di neraka tuh. Apalagi sekian banyak. Artinya saya bingung kok kita punya kebijakan yang menguntungkan rakyat lantas kemudian saya juga mengikuti arah perintah Presiden, jangan, kan tidak ada kerugian negara, tidak ada yang saya curi duit rakyat satu rupiah pun," tutup Noel.

U

Penulis

Ulam Kirana

Penulis di Nalar Fakta

Berita Terkait