Fakta Politik

--- DPR Mulai Bahas RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Setelah Serahkan DIM ke Pemerintah ---

--- DPR Republik Indonesia telah resmi menyerahkan daftar Inventarisir Masalah (DIM) untuk RUU Keamanan dan Ketahanan Siber kepada pemerintah dan segera memulai pembahasannya. ---

U
Ulam Kirana
30 June 2026
32 pembaca
DPR mulai bahas RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
DPR mulai bahas RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
---TITLEEXCERPT--- DPR Republik Indonesia telah resmi menyerahkan daftar Inventarisir Masalah (DIM) untuk RUU Keamanan dan Ketahanan Siber kepada pemerintah dan segera memulai pembahasannya. ---CONTENT---

Jakarta, CNN Indonesia -- DPR RI akan segera memulai pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) setelah secara resmi menyerahkan daftar Inventarisir Masalah (DIM) kepada pemerintah pada Senin, 29 Juni. Penyerahan DIM ini dilakukan dalam rapat pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU KKS di Komisi I DPR, yang dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, sebagai perwakilan dari pemerintah.

"Besar harapan kami agar kiranya rancangan undang-undang ini segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama antara pemerintah dengan DPR RI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ungkap Eddy dalam sambutannya.

Pentingnya Kerja Sama dalam Pembahasan RUU

Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, meminta agar pemerintah membentuk tim yang akan terlibat dalam proses pembahasan RUU KKS. Ia juga berharap agar naskah DIM dan RUU tidak dipublikasikan terlebih dahulu untuk mencegah penyebaran informasi yang salah di masyarakat. "Mohon juga di tahapan ini saya meminta untuk draf-draf ini sebaiknya tidak perlu keluar dulu, karena nanti terlalu banyak hoaks. Nanti kalau kita sudah bahas sampai tahapan, kalau memang dibutuhkan kita beri kepada publik," tambahnya.

Pokok-Pokok Pembahasan dalam RUU KKS

Terdapat sepuluh pokok pembahasan yang diatur dalam RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Beberapa di antaranya mencakup penyelenggaraan keamanan siber, kerja sama internasional, serta ketentuan pidana di ranah siber yang belum diatur oleh undang-undang lainnya. Berikut adalah daftar pokok-pokok tersebut:

  1. Penyelenggaraan keamanan siber pada infrastruktur informasi dan infrastruktur informasi kritikal, yang mencakup kewajiban penyelenggara untuk melindungi infrastruktur yang dimiliki, dikelola, dan dioperasikan;
  2. Penyelenggaraan ketahanan siber, yang dilakukan melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, teknologi, dan proses bisnis;
  3. Pelaksanaan kerja sama internasional, yang memerlukan koordinasi antarnegara dalam penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber;
  4. Penguatan pemerintah dalam penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber, termasuk penyusunan standar dan kebijakan, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, serta pemantauan anomali trafik internet;
  5. Pelaksanaan audit teknis, yang merupakan proses pemeriksaan dan pengumpulan fakta terhadap insiden siber;
  6. Pengaturan mengenai partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber;
  7. Pengaturan mengenai sumber pendanaan;
  8. Pengaturan mengenai pelaksanaan penyidikan;
  9. Pengaturan mengenai pengenaan sanksi administratif;
  10. Pengaturan mengenai ketentuan pidana yang belum diatur secara lengkap dalam undang-undang lainnya.

Artikel Terkait