Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Anggaran (Banggar) DPR mengonfirmasi bahwa dana transfer ke daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan meningkat pada tahun 2027. Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, menjelaskan bahwa detail jumlah pasti dari peningkatan tersebut belum dapat dipastikan.
“Nanti angka pastinya tentu akan disampaikan oleh Presiden pada Nota Keuangan tanggal 16 Agustus yang akan datang,” ujar Said di kompleks parlemen, Jakarta, pada Senin (6/7). Ia menambahkan bahwa perhitungan yang ia lakukan menunjukkan bahwa TKD akan lebih tinggi dibandingkan dengan Rp649 triliun yang dialokasikan pada tahun 2026.
Rincian Dana Transfer ke Daerah
TKD merupakan bagian dari APBN yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta layanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, TKD terdiri dari enam jenis, yaitu dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana otonomi khusus, dana keistimewaan, dan dana desa.
Harapan Peningkatan TKD
Said menjelaskan bahwa dalam rapat pembahasan pokok fiskal di Banggar, besaran TKD diperkirakan berkisar antara 2,55% hingga 2,79% dari total produk domestik bruto (PDB). Dengan PDB saat ini yang mencapai Rp28.831 triliun, pemerintah memiliki keinginan untuk meningkatkan alokasi TKD.
“Pemerintah punya keinginan untuk ditingkatkan. Walaupun nanti programnya akan endmarking dengan pusat sampai daerah. Sehingga ada kesamaan visi dengan Presiden kita,” kata Said.