Fakta Politik

DPR Rencanakan Diskusi RUU Perampasan Aset dengan Akademisi dan Praktisi Hukum

Komisi III DPR RI akan mengundang berbagai akademisi hukum dan praktisi, termasuk Hotman Paris, untuk membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Diskusi ini bertujuan untuk mendapatkan masukan...

D
Dila Rakasiwi
14 July 2026
29 pembaca
Konferensi pers Komisi III DPR terkait RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Konferensi pers Komisi III DPR terkait RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Komisi III DPR RI berencana mengundang akademisi hukum dari berbagai universitas serta praktisi hukum, termasuk Hotman Paris, dalam pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa keputusan ini diambil dalam rapat yang berlangsung semalam, di mana mereka ingin melibatkan akademisi hukum dari seluruh fakultas hukum di Indonesia, mirip dengan pendekatan yang dilakukan pada pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undangan untuk Praktisi Hukum

Selain mengundang akademisi, Komisi III juga akan meminta masukan dari sejumlah praktisi hukum yang memiliki pengalaman dalam menangani kasus perampasan aset. Habiburokhman menambahkan, "Praktisi antara lain misalnya yang kami sudah ajukan undangan adalah Pak Hotman Paris, kemudian Pak Maqdir Ismail, Pak Juniver Girsang, Pak Ari Yusuf Amir. Banyak lagi, ya. Nanti pokoknya tiap minggu kita akan update."

Pembahasan RUU dan Isu Hoaks

Dalam kesempatan yang sama, Habiburokhman menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan bahwa Komisi III menolak pembahasan RUU Perampasan Aset adalah tidak benar. Ia menjelaskan bahwa Komisi III telah mengadakan beberapa Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai RUU tersebut. Ia juga membantah bahwa pengalihan RUU dari inisiatif pemerintah menjadi inisiatif DPR bertujuan untuk memperlambat proses pembahasan.

Habiburokhman menjelaskan bahwa pengalihan ini justru akan mempercepat pembahasan, karena Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) hanya akan ada satu dari pemerintah. "Ketika nanti kita sudah susun, DIM-nya hanya akan ada dari pemerintah. Tapi kalau undang-undang usulan dari pemerintah, maka DIM-nya akan ada dari 8 fraksi," ujarnya. Ia menambahkan, "Kita tahu, masing-masing fraksi pasti akan membuat DIM yang mungkin saja secara substansi sama, tetapi redaksinya berbeda, sehingga akan menimbulkan banyak sekali DIM, 8 kali lipat daripada apabila diusulkan oleh pemerintah."

Artikel Terkait