Fakta Politik

DPR Setujui Dua RUU Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia

Dewan Perwakilan Rakyat melalui Komisi I telah memberikan persetujuan terhadap dua RUU yang berkaitan dengan pengesahan kerja sama pertahanan antara Indonesia, Turki, dan Malaysia dalam rapat pleno ya...

S
Stevani Nila Wardana
02 July 2026
42 pembaca
Komisi I DPR setujui dua RUU kerja sama pertahanan dengan Turki dan Malaysia. (Anggi Muliawati/detikcom)
Komisi I DPR setujui dua RUU kerja sama pertahanan dengan Turki dan Malaysia. (Anggi Muliawati/detikcom)

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi I DPR secara resmi menyetujui dua RUU mengenai Pengesahan Persetujuan Kerja Sama Pertahanan antara Indonesia dengan Turki dan Malaysia dalam rapat pleno yang diadakan pada Rabu (1/7). Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Hukum, dan kedua RUU tersebut disepakati untuk dilanjutkan ke sidang paripurna untuk disahkan.

"Kedua RUU tersebut telah disetujui untuk dilanjutkan ke pembahasan berikutnya," ungkap Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, setelah rapat berakhir.

Cakupan Kerja Sama yang Strategis

Dave menjelaskan bahwa cakupan kerja sama yang diatur dalam dua RUU tersebut bersifat strategis. Ia mencontohkan, kerja sama dengan Turki akan menjadi dasar bagi kolaborasi yang telah terjalin selama ini. Kerja sama tersebut meliputi dialog strategis, transfer teknologi, pengembangan alat utama sistem senjata, latihan militer gabungan, pertukaran sumber daya manusia dan teknologi, serta transaksi jual beli alat utama sistem senjata.

"Seluruh kegiatan tersebut memerlukan payung hukum yang jelas, dan itulah esensi dari ratifikasi ini," tambahnya.

Posisi Setara dalam Kerja Sama Internasional

Melalui pengesahan dua RUU ini, Dave menyatakan harapannya agar Indonesia dapat memiliki posisi yang setara dalam kerja sama antar negara. Ia menekankan bahwa Indonesia tidak seharusnya dipandang sebagai pasar bagi produk pertahanan dari negara lain.

Kedua RUU tersebut akan segera dibawa ke sidang paripurna berikutnya untuk disahkan menjadi undang-undang. "Setelah disahkan, kedua persetujuan kerja sama pertahanan ini akan memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara penuh dan menjadi dasar pelaksanaan kerja sama pertahanan RI dengan Turki dan Malaysia secara berkelanjutan," tutupnya.

Artikel Terkait