Fakta Nasional

dr Tifa Dituduh Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Presiden Jokowi

Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai dr Tifa, dihadapkan pada dakwaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo terkait tuduhan ijazah palsu. Sidang perdana berlangsung di Penga...

E
Eko Prasetyo
02 July 2026
44 pembaca
Foto: Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) atas tudingan ijazah palsu. (Taufiq/detikcom)
Foto: Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) atas tudingan ijazah palsu. (Taufiq/detikcom)

Jakarta - Tifauzia Tyassuma, atau yang lebih dikenal sebagai dr Tifa, didakwa melakukan tindak pidana fitnah serta pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, terkait tuduhan mengenai ijazah palsu. Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini.

Kasus ini bermula pada 26 Maret 2025, ketika Syarif Muhammad Fitriansyah, yang merupakan ajudan Jokowi, menginformasikan dan menunjukkan kepada Jokowi adanya tiga unggahan di media sosial yang menyerang kehormatan dan nama baiknya. Dalam unggahan tersebut, dr Tifa menuduh bahwa ijazah Strata Satu (S-1) milik Jokowi adalah palsu.

Konferensi Pers dan Penegasan Kuasa Hukum

Jaksa menyampaikan bahwa pada tanggal 14 April, Tim Kuasa Hukum Jokowi menggelar konferensi pers yang menegaskan bahwa tuduhan mengenai ijazah S-1 Jokowi adalah tidak benar dan sangat menyesatkan. "Ijazah S-1 saksi Jokowi ada, asli dan sudah jelas dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada serta instansi yang berwenang. Kuasa Hukum juga mengingatkan masyarakat agar jangan lagi menyebarkan tuduhan dan berita bohong yang menyebutkan ijazah S-1 saksi Jokowi adalah palsu," ungkap jaksa dalam persidangan.

Tuduhan dr Tifa dan Kerugian yang Diderita Jokowi

Jaksa melanjutkan bahwa dr Tifa mengemukakan sejumlah kejanggalan terkait ijazah Jokowi, mulai dari tampilan cover, foto wisuda, buku alumni UGM, hingga menyebut almarhum profesor Achmad Soemitro sebagai dosen pembimbingnya. Jokowi meminta Syarif dan kuasa hukumnya untuk mengumpulkan unggahan-unggahan di media sosial tersebut, karena ia merasa bahwa unggahan itu telah menyerang kehormatan dan nama baiknya.

"Bahwa di antara 28 unggahan di media sosial yang dilihat saksi Joko Widodo, terdapat lima unggahan yang berisikan perbuatan terdakwa yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S-1 Joko Widodo adalah palsu," kata jaksa. Menurut catatan, Jokowi terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 28 Juli 1980 dan UGM telah menerbitkan ijazah S-1 kehutanan dengan nomor 1120 pada 5 November 1965 atas nama Joko Widodo.

Akibat tindakan dr Tifa, Jokowi mengalami kerugian immateril karena nama baiknya tercemar. Jaksa menegaskan bahwa meskipun telah ada klarifikasi, dr Tifa tetap menuduh bahwa ijazah Jokowi adalah palsu. Tuduhan tersebut disebarkan melalui media sosial dan acara talk show, namun tidak ada bukti yang sah untuk mendukung klaim tersebut.

Jaksa menyatakan, "Sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Joko Widodo dengan sarana teknologi informasi." Untuk perbuatannya, dr Tifa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP, serta dakwaan subsidair Pasal 433 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP. Selain itu, Tifa juga dihadapkan pada dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat 1 KUHP dan subsidair Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Artikel Terkait