Kabupaten Langkat kembali menarik perhatian publik setelah dua bupatinya terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK dalam waktu kurang dari empat tahun. Yang lebih mengejutkan, bupati yang baru ditangkap adalah pengganti dari bupati sebelumnya yang juga ditangkap oleh KPK.
Menurut informasi yang dirangkum, pada bulan Januari 2022, KPK melakukan OTT terhadap mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, beserta beberapa orang lainnya. Setelah melalui proses pemeriksaan, KPK menetapkan Terbit dan lima orang lainnya sebagai tersangka.
Proses Hukum Terbit Rencana Perangin-angin
Terbit kemudian diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, di mana ia dinyatakan bersalah atas tuduhan menerima suap terkait proyek Dinas PUPR pada tahun 2021. Ia dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta. Namun, vonis tersebut kemudian dikurangi menjadi tujuh setengah tahun penjara dan denda yang sama pada tingkat banding, dan tidak ada perubahan pada tingkat kasasi.
Selain kasus korupsi, Terbit juga terlibat dalam kasus 'kerangkeng manusia'. Awalnya, ia divonis bebas, namun Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 200 juta. Terbit mengajukan permohonan kasasi, tetapi ditolak oleh MA.
Pencarian Tersangka Baru: Syah Afandin
Pada hari Kamis, 2 Juli 2026, KPK kembali melakukan OTT, kali ini terhadap Bupati Langkat yang baru, Syah Afandin, yang juga dikenal sebagai Ondim. Dengan demikian, Ondim menjadi bupati kedua dari Langkat yang terjerat OTT KPK secara berturut-turut. Penetapan tersangka terhadap Syah berkaitan dengan kasus suap yang melibatkan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat.
Dalam kasus dugaan suap ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Bupati Langkat Syah Afandin dan seorang anggota tim suksesnya yang bernama Yaqub Abdhal Al Mu'arif. KPK mengungkapkan bahwa Syah tidak hanya menerima suap, tetapi juga gratifikasi sebesar Rp 3,5 miliar.
"KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar, di antaranya diduga terkait mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta camat di Kabupaten Langkat," ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.
Dugaan gratifikasi tersebut juga meliputi pengangkatan kepala sekolah di tingkat SD dan SMP. KPK menyatakan bahwa Syah terlibat dalam praktik jual beli jabatan kepala sekolah.
KPK Menyoroti Regenerasi Koruptor
KPK menyayangkan terjadinya OTT yang menjerat dua bupati Langkat secara beruntun, yang menggambarkan adanya 'regenerasi koruptor'. KPK mengungkapkan bahwa Syah Afandin sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati, kemudian menjadi Plt. Bupati, dan terpilih sebagai Bupati untuk periode 2025-2030. Penangkapan ini menunjukkan bahwa praktik korupsi terus berlanjut.
"Ironinya, SAF merupakan Wakil Bupati pada saat itu, kemudian menjadi Plt. Bupati, dan terpilih menjadi Bupati periode 2025-2030. Sehingga peristiwa tertangkap tangan kali ini, seolah menjadi praktik korupsi yang back to back," ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo.
KPK berharap agar pengganti Syah nantinya dapat menjaga amanah rakyat dan tidak terlibat dalam praktik korupsi yang sama. "Terjeratnya kembali Bupati Langkat ini juga menjadi peringatan keras bagi jajaran pemerintah daerah," tambahnya.