Fakta Nasional

Dua Bupati Terjerat OTT, PDIP Soroti Kinerja KPK dalam Pemberantasan Korupsi

Dua bupati dari Langkat dan Kuansing ditangkap KPK secara berurutan, memicu kritik terhadap efektivitas pencegahan korupsi oleh lembaga tersebut.

E
Eko Prasetyo
05 July 2026
41 pembaca
Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus. Foto: (Maulana Ilhami Fawdi/detikcom)
Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus. Foto: (Maulana Ilhami Fawdi/detikcom)

Jakarta - Anggota Komisi II DPR sekaligus Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, mengungkapkan keprihatinan atas penangkapan dua bupati, yaitu Bupati Kuansing dan Bupati Langkat, yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK secara beruntun. Deddy menilai hal ini mencerminkan lemahnya upaya KPK dalam mencegah korupsi, yang lebih banyak dilakukan melalui tindakan OTT.

"Maraknya OTT itu bagi saya menunjukkan betapa lemahnya KPK dalam urusan pencegahan korupsi sehingga penegakan hukumnya mayoritas melalui aksi OTT. Menurut saya ini kelemahan struktural dan sistemik dalam upaya KPK untuk memberantas korupsi," ujar Deddy kepada wartawan pada Minggu (5/7/2026).

Pentingnya Pendekatan dari Hulu

Deddy menegaskan bahwa KPK perlu menangani masalah korupsi dari hulu agar tindakan OTT tidak terus berlanjut. Ia mengingatkan bahwa jika situasi ini dibiarkan, tindak pidana korupsi akan terus terjadi dan aksi OTT akan berulang tanpa adanya perubahan yang mendasar.

"Kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah sering kali terkait beberapa aktivitas, satu proses pengadaan, dua pemberian izin, tiga mutasi jabatan, empat setoran/pungutan OPD/Dinas, lima dana operasional/bansos," tambahnya.

Pentingnya Perbaikan Mentalitas Aparatur

Selain itu, Deddy juga menyoroti perlunya perbaikan mentalitas aparatur pemerintah. Ia berpendapat bahwa meritokrasi harus menjadi landasan dalam birokrasi di Indonesia. "Tetapi di sisi lain mentalitas aparatur kita juga perlu perbaikan signifikan supaya tidak rentan politisasi dan suka jalan pintas demi jabatan dan pangkat," ungkapnya.

Ia mengusulkan agar mekanisme kepangkatan dan jabatan harus kredibel, akuntabel, terbuka, dan adil. "Selain kecakapan, kompetensi, KPI, profesionalisme juga aspek mentalnya harus benar-benar diuji lewat psiko test yang lengkap," jelasnya.

Deddy meminta agar KPK dan aparat penegak hukum lainnya fokus pada masalah yang ada di hulu dan tidak hanya mengandalkan aksi di hilir melalui OTT. Ia menekankan pentingnya audit berkala dan supervisi dalam pengadaan.

"Menurut saya KPK dan APH harus fokus sejak hulu persoalan dan tidak sekedar aksi di hilir melalui OTT. Misalnya dalam hal pengadaan sebaiknya menggunakan sistem digital/e-proc/mekanisme vendor list yang kredibel dan diawasi serta diaudit secara berkala oleh auditor independen," tuturnya.

Dia juga mengusulkan agar setiap proses pemberian izin melibatkan tahapan yang terbuka dan DPRD, sehingga transparansi dan akuntabilitas dapat terjaga.

Deddy menekankan bahwa untuk mutasi jabatan, sistem harus terpusat di provinsi, tetapi tidak di bawah kewenangan gubernur, agar pengisian jabatan lebih berkualitas.

Dia juga menyoroti perlunya sistem pengaduan tertutup untuk meminimalisir pungutan kepala daerah kepada bawahan, serta memberikan perlindungan dan insentif kepada saksi atau whistleblower. Ia berharap ada pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan anggaran di daerah.

"Saya berharap KPK benar-benar bisa serius untuk memberantas korupsi secara struktural dan sistemik dan tidak terus mengandalkan OTT yang terbukti tidak mampu mengurangi tindak korupsi selama puluhan tahun ini," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK telah melakukan OTT terhadap Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, yang menggantikan Andi Putra, bupati sebelumnya yang juga terjerat OTT pada Oktober 2021. KPK kemudian menangkap Bupati Langkat, Syah Afandin, yang merupakan pengganti Terbit Rencana Perangin-angin, bupati sebelumnya yang juga terlibat kasus korupsi.

Artikel Terkait