Jakarta - AKP Deky Jonatan Sasiang, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Ia dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pada hari Senin, 18 Mei 2025, Deky tiba di Bareskrim sekitar pukul 17.41 WIB, dengan pengawalan ketat dari sejumlah penyidik. Dalam penampilannya, ia mengenakan jaket hitam dan celana coklat gelap, sementara kedua tangannya diborgol. Saat digiring menuju ruang pemeriksaan, Deky tidak memberikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan oleh awak media yang hadir di lokasi.
Penyelidikan Kasus Narkoba
Kombes Kevin Leleury, selaku Kasaatgas NIC Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pihaknya dari Subdit 2 dan Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri serta Satgas NIC telah menjemput Deky dari Polda Kaltim untuk dibawa ke Bareskrim. Ia menambahkan, "Akan menindaklanjuti terkait tindak pidana pencucian uang." Kevin juga mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat Deky berawal dari penangkapan bandar narkoba bernama Ishak dan rekan-rekannya oleh Polsek Melak. Dari pengembangan kasus tersebut, terungkap bahwa Deky diduga terlibat dengan jaringan bandar narkoba tersebut.
Selain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba, Deky juga dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, informasi mengenai total aliran dana yang diterima oleh Deky belum diungkapkan. "Sudah (tersangka). Ya, untuk tindak pidana awalnya sudah, dan sekarang diperiksa terkait tindak pidana pencucian uang," tambah Kevin.
Pemberhentian dari Dinas Polri
Sebelumnya, Polda Kalimantan Timur telah memberikan sanksi kepada Deky atas dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba, berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kombes Yuliyanto, Kabid Humas Polda Kaltim, menyatakan bahwa Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Deky telah dilakukan pada Senin, 18 Mei 2026. Ia menjelaskan, Deky telah menjalani penempatan khusus dan diwajibkan untuk menyampaikan permohonan maaf di hadapan sidang KKEP.
Yuliyanto menambahkan, "Sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari, serta sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri." Ia juga menginformasikan bahwa Deky telah dibawa ke Mabes Polri untuk proses hukum lebih lanjut, dan bahwa kasus pidana yang melibatkan Deky ditangani oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. "Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan tepercaya," tegasnya.
Lihat juga Video Kasus Narkoba Eks Kasat-Kanit Polres Toraja Utara Lanjut ke Pidana.