Serang - Tim Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap empat orang yang diduga sebagai anggota sindikat pencurian yang mencuri ratusan bungkus rokok serta sejumlah tabung LPG dari sebuah warung yang terletak di Lingkungan Kubang Apu, Trondol, Kecamatan Serang.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa pemilik warung menemukan gembok warungnya telah dibobol dan kondisi di dalamnya sangat berantakan. Setelah melakukan pemeriksaan, pemilik warung menyadari bahwa lebih dari 500 bungkus rokok dan 20 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram telah hilang.
“Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan terlihat para pelaku masuk ke dalam warung sekitar pukul 03.45 WIB, lalu memindahkan ratusan bungkus rokok ke dalam kardus dan membawa kabur tabung gas LPG. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp24.713.000,” ungkap Maruli, pada Jumat (4/9/2026).
Penangkapan Pelaku
Polisi segera bertindak dan berhasil menangkap empat tersangka yang dikenal dengan inisial AM, UH, SU, dan RI pada hari yang sama. Tersangka AM dan UH diketahui berperan dalam eksekusi pencurian dengan cara membobol gembok warung.
“Sementara itu, tersangka SU dan RI berperan sebagai penadah atau pembeli barang hasil curian. Salah satu pelaku lainnya masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambahnya.
Barang Bukti dan Tindak Lanjut
Dalam pengembangan kasus, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram berwarna hijau serta satu unit telepon genggam yang digunakan oleh para pelaku.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para pelaku telah melakukan pencurian sebanyak dua kali di wilayah hukum Polda Banten dan menjual tabung gas hasil curian kepada penadah.
Atas perbuatan mereka, tersangka AM dan UH dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan tersangka SU dan RI dikenakan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Jika mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian melalui Call Center Polri 110,” tutupnya.