Fakta Hukum

Pengakuan Mantan Staf Kemenag Soal Fee Percepatan Haji Khusus yang Mencapai USD 5.000 per Jemaah

Seorang mantan staf di Kementerian Agama mengungkapkan bahwa fee percepatan haji khusus untuk tahun 2023-2024 mencapai USD 5.000 per jemaah. Pengakuan ini disampaikan saat persidangan di Pengadilan Ti...

P
Padma Dewi
08 September 2026
8 pembaca
Sidang kasus korupsi kuota haji tambahan (Mulia/detikcom)
Sidang kasus korupsi kuota haji tambahan (Mulia/detikcom)

Jakarta - Ridwan, mantan staf di Kementerian Agama (Kemenag) pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mengakui bahwa dirinya pernah mengumpulkan fee percepatan haji khusus untuk tahun 2023-2024. Ia menyebutkan bahwa nilai fee percepatan tersebut mencapai USD 5.000, yang setara dengan sekitar Rp 88 juta berdasarkan kurs saat ini. Pernyataan ini disampaikan Ridwan ketika menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 8 September 2026.

Dalam sidang tersebut, terdakwa yang dihadirkan adalah: 1. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, 2. Mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, 3. Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan 4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Pengumpulan Fee Percepatan Haji

Ridwan menjelaskan bahwa fee percepatan tersebut dikumpulkan dari travel atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Ia menegaskan bahwa pihak travel yang bertanggung jawab untuk mengumpulkan dana dari para jemaah. Ridwan juga menyatakan bahwa total fee percepatan yang berhasil ia kumpulkan pada tahun 2023 mencapai USD 905 ribu dari 181 jemaah.

“Totalnya 181 orang jemaah. Kalau 181 orang dikali USD 5.000, jatuhnya dapat fee percepatan USD 905 ribu?” tanya jaksa. “Iya,” jawab Ridwan.

Detail Fee Percepatan dan Aliran Uang

Selain itu, Ridwan mengungkapkan bahwa fee percepatan untuk tahun 2024 ditetapkan sebesar USD 2.500 per jemaah, namun ia tidak memberikan rincian mengenai jumlah total uang yang terkumpul. Jaksa kemudian meneliti lebih lanjut mengenai pembagian uang fee percepatan sebesar USD 905 ribu yang dikumpulkan pada tahun 2023. Jaksa mencurigai bahwa sejumlah uang mengalir kepada Yaqut sebesar USD 271.500.

Ridwan mengakui bahwa aliran dana ke Yaqut tersebut belum sepenuhnya jelas. “Ini yang dinantikan oleh kita semua, Pak. Ini yang jadi masalah. Ini yang jadi penasaran kita semua. (Tunjukkan BAP). Di sini ada angka USD 271.500 ke Gus Yaqut Cholil Qoumas atas pembagian USD 905.000,” ujar jaksa.

Jaksa melanjutkan dengan menanyakan, “Yang pertama Rizky Fisa Abadi (Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus) klir. Yang kedua Abdul Muhyi (Kasi Pendaftaran Haji Khusus tahun 2014-2020) klir. Yang ketiga Saudara Ridwan klir. Yang keempat ini, Pak, 271.500 klir atau tidak?” Ridwan menjawab, “Tanpa mengurangi rasa hormat, Pak, ada BAP selanjutnya. Jadi nggak klir.”

Jaksa kembali bertanya mengenai kemana perginya USD 271.500 tersebut. Ridwan menjelaskan, “Pada dasarnya, intinya ada plotting-an yang diarahkan sekian-sekian, saya hanya mengamplopkan, saya serahkan ke Pak Rizky Fisa.”

Dalam sidang sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan Yaqut bersama-sama dengan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Artikel Terkait