Fakta Hukum

Jaksa KPK Pertanyakan Sumber Uang Mantan Staf Kemenag untuk Pembelian Barang Mewah

Jaksa KPK menginterogasi Ridwan Kurniawan, mantan staf Kementerian Agama, mengenai asal uang yang digunakan untuk membeli dua mobil Range Rover dan tas mewah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tamb...

A
Agustinus Jaya Wiratama
08 September 2026
7 pembaca
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji (Mulia/detikcom)
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji (Mulia/detikcom)

Jakarta - Dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, jaksa KPK mempertanyakan Ridwan Kurniawan, mantan staf di Kementerian Agama (Kemenag). Pertanyaan tersebut berfokus pada uang yang digunakan Ridwan untuk membeli dua unit mobil Range Rover dan barang-barang mewah lainnya yang kini menjadi barang bukti dalam kasus ini.

Dalam persidangan, Ridwan hadir sebagai saksi dengan terdakwa yang terdiri dari beberapa tokoh, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.

Barang Bukti yang Diperlihatkan

Jaksa menunjukkan barang bukti yang disita dari Ridwan, termasuk dua mobil Range Rover, rumah di Sentul, mainan LEGO Star Wars, dan tas mewah. Ridwan mengklaim bahwa tas-tas mewah yang ditampilkan adalah milik istrinya dan mengakui bahwa dia yang membelinya.

Pertanyaan Mengenai Sumber Uang

Jaksa kemudian menggali lebih dalam mengenai asal uang yang digunakan Ridwan untuk membeli barang-barang tersebut. Ridwan tidak membantah bahwa kemungkinan uang tersebut berasal dari fee percepatan yang diberikan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait kuota haji tambahan. Saat ditanya oleh jaksa, Ridwan menjawab, "Uang saya," dan ketika ditanya lebih lanjut tentang sumbernya, ia mengatakan, "Sepertinya, Pak."

Jaksa juga menanyakan apakah mobil Range Rover yang dimiliki Ridwan dibeli dari fee percepatan haji khusus. Ridwan mengonfirmasi hal tersebut, menjelaskan, "Itu iya, dari 2023." Ia menambahkan bahwa ada dua unit mobil yang disita.

Sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan negara sebesar Rp 622.090.207.166 (Rp 622 miliar) dalam kasus ini. Jaksa menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan Yaqut bersama dengan Asrul Azis Taba, Gus Alex, dan Ismail Adham.

Artikel Terkait