Jakarta - Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah, yang pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, dan Don Ritto (DR) sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan tiga perkara. Keduanya dikenakan pasal terkait tindak pidana korupsi (tipikor) dan pencucian uang.
Pasal yang Dikenakan kepada Don Ritto
Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 serta Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP. Berikut adalah bunyi pasal-pasal tersebut:
Pasal 4 UU 8/2010 menyatakan bahwa setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dapat dipidana dengan penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.
Pasal 5 UU 8/2010 mengatur bahwa setiap orang yang menerima atau menguasai harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000. Ketentuan ini tidak berlaku bagi pihak pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sesuai undang-undang.
Pasal 10 UU 8/2010 menyebutkan bahwa setiap orang yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang dipidana dengan hukuman yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.
Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c menyatakan bahwa setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak kategori VI.
Pasal yang Dikenakan kepada Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah dijerat dengan Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf B Tipikor, serta Pasal 3 dan Pasal 4 TPPU, atau Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b KUHP. Berikut adalah bunyi pasal-pasal tersebut:
Pasal 12 menyatakan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat dari tindakan yang bertentangan dengan kewajibannya, dapat dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal 12B mengatur bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri dianggap sebagai suap jika berhubungan dengan jabatannya. Jika nilainya Rp 10.000.000 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi.
Pasal 3 dan Pasal 4 UU 8 Tahun 2010 mengatur tentang tindak pidana pencucian uang, di mana setiap orang yang menempatkan, mentransfer, atau melakukan perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana, dapat dipidana dengan penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000.
Tiga Kasus Korupsi yang Melibatkan Febrie
Plt Jampidsus Rudi Margono telah menerima pelimpahan tiga kasus korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) yang kini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Margono mengungkapkan bahwa sudah ada dua tersangka yang ditetapkan, satu dari pihak swasta dan satu lagi berinisial F.
Tiga kasus tersebut mencakup dugaan korupsi dalam sektor batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Dalam proses penyelidikan, polisi telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk money changer dan Cafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di Bogor, Jawa Barat. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti berhasil disita, termasuk emas batangan dan valuta asing senilai miliaran rupiah.