Fakta Hukum

--- Pernyataan Resmi Kejaksaan Agung Terkait Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus ---

--- Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa Febrie Adriansyah telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Pengunduran diri ini diterima untuk menjaga integ...

N
Naufal Akbar
11 July 2026
49 pembaca
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (dok.Istimewa)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (dok.Istimewa)
---TITLEEXCERPT--- Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa Febrie Adriansyah telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Pengunduran diri ini diterima untuk menjaga integritas korps. ---CONTENT---

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa Febrie Adriansyah telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima keputusan tersebut sebagai langkah untuk menjaga integritas Korps Adhyaksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan informasi ini pada Sabtu, 11 Juli 2026, dengan menyatakan, "Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus." Kejagung juga meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung oleh Polri terkait dengan dugaan tiga kasus korupsi, yaitu pengadaan batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.

Pernyataan Lengkap Kejaksaan Agung

Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan, Kejaksaan Agung menjelaskan, "Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia."

Komitmen Terhadap Proses Hukum

Kejaksaan Agung menghargai keputusan pengunduran diri tersebut dan memastikan bahwa seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus akan tetap berjalan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Kejaksaan Agung juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Artikel Terkait