Jakarta - Tiga kasus korupsi yang meliputi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel telah menjadikan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sebagai tersangka. Proses penyelidikan yang sebelumnya ditangani oleh Polri kini telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
Seperti yang dirangkum pada Minggu (12/7/2026), perhatian publik terhadap kasus ini meningkat setelah Polri melakukan serangkaian penggeledahan di daerah Cipete serta di kediaman Febrie yang terletak di Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (8/7). Dalam penggeledahan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk emas batangan dan valuta asing senilai miliaran rupiah.
Febrie juga telah memberikan penjelasan terkait keterlibatannya dalam kasus ini dalam sebuah konferensi pers di Kejagung pada Jumat (10/7) pagi. Tidak lama setelah itu, Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.
Penyelidikan Tiga Kasus Korupsi
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyatakan bahwa penyelidikan terhadap ketiga kasus tersebut dilakukan melalui skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Mereka melaksanakan penggeledahan terkait dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan PLN BB, ASABRI, serta utang PT CBS kepada PT KNI.
"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang," ungkap Irjen Totok pada Rabu (8/7).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menekankan bahwa pengusutan kasus-kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian Presiden RI Prabowo Subianto. "Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan," jelas Budi.
Barang Bukti yang Disita
Selama penggeledahan di 12 lokasi terkait ketiga kasus korupsi, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di de'Clan Cipete, barang bukti yang ditemukan antara lain dokumen, handphone, serta uang tunai dalam bentuk SGD dan USD yang jika dikonversi totalnya mencapai Rp 60 miliar.
Di Money Changer Cipete, polisi menyita 71 item barang bukti dan uang asing yang jika dikonversi ke rupiah totalnya sekitar Rp 7,2 miliar. Sementara itu, di rumah mewah Febrie di Sentul, ditemukan 74 kg emas batangan, USD 4.767.300, dan SGD 14.083.800, dengan total nilai uang tunai yang dikonversi mencapai Rp 476 miliar.
Febrie kemudian memberikan klarifikasi setelah namanya terlibat dalam kasus tersebut. Ia menyatakan bahwa rumah di Sentul yang digeledah adalah kediamannya dan siap memberikan penjelasan lebih lanjut melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Belum genap 24 jam setelah konferensi pers, Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran dirinya, yang dinyatakan sebagai langkah untuk menjaga integritas dan objektivitas dalam proses penegakan hukum.
Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Kortas Tipikor Polri menjerat Febrie dengan beberapa pasal terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Komisi III DPR juga turut mengawasi kasus ini dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Ia menegaskan bahwa pengusutan kasus ini akan melibatkan berbagai institusi, termasuk KPK, untuk memastikan penanganan yang transparan dan akuntabel.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan jumlah barang bukti yang sangat besar, dan dianggap sebagai salah satu megakorupsi yang perlu mendapat perhatian serius.