Fakta Pendidikan

Gaji Dosen Unair: Lulusan S3 Australia Hanya Terima Rp 2,6 Juta per Bulan

Cenuk Widiyastrisna Sayekti, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, mengungkapkan bahwa gaji pokoknya setelah bertahun-tahun mengajar masih sangat rendah, yaitu Rp 2,6 juta per bulan.

P
Padma Dewi
03 July 2026
50 pembaca
Foto: YouTube Mahkamah Konstitusi RI/Dosen di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Cenuk Widiyastrisna Sayekti, SH, MH, PhD, dalam sidang pleno di MK, Selasa (30/6/2026).
Foto: YouTube Mahkamah Konstitusi RI/Dosen di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Cenuk Widiyastrisna Sayekti, SH, MH, PhD, dalam sidang pleno di MK, Selasa (30/6/2026).

Jakarta - Cenuk Widiyastrisna Sayekti, SH, MH, PhD, yang merupakan dosen di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), menceritakan pengalamannya mengenai gaji pokok sebesar Rp 2,6 juta per bulan saat menjadi saksi dalam sidang pleno di Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 30 Juni 2026. Ia menekankan bahwa meskipun telah mengabdi sebagai dosen selama belasan tahun, penghasilan dasarnya masih tergolong rendah.

Dalam sidang yang membahas pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Cenuk mengungkapkan bahwa gaji pertamanya sebagai dosen pada tahun 2010 adalah Rp 1,2 juta. Setelah bergabung dengan Unair pada tahun 2022, gaji pokoknya meningkat menjadi sekitar Rp 2,6 juta. Hal ini cukup mencolok mengingat ia merupakan lulusan dari Macquarie University, Australia, dan telah mendapatkan sertifikat dosen (Serdos).

Ketidakpuasan Terhadap Gaji

“Setelah belasan tahun berkarier sebagai dosen, menempuh pendidikan doktor dan mendapatkan Serdos-sertifikasi pendidik, penghasilan dasar saya sebagai dosen tetap masih berada pada tingkat yang sangat terbatas. Pekerjaan saya sebagai dosen tidak hanya mengajar di kelas, dalam keseharian saya menjalankan seluruh unsur Tridharma sekaligus berbagai tugas kelembagaan kampus,” ujarnya dalam sebuah wawancara yang disiarkan di YouTube Mahkamah Konstitusi pada 3 Juli 2026.

Cenuk juga menyatakan bahwa meskipun ia menerima tambahan tunjangan profesi, uang makan, dan uang beras, total gajinya masih di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya yang sebesar Rp 5,28 juta. “Gaji pokok yang saya terima di bulan ketiga ini yang terakhir adalah Rp 3.300.000. Itu terdiri atas Rp 2.600.000 gaji pokok ditambah tunjangan profesi lektor, uang makan, maupun uang beras,” jelasnya. “Persoalan utamanya bukan hanya soal nominal yang kecil, tetapi juga karena kesejahteraan dosen tidak bertumpu pada gaji pokok yang cukup kuat,” tambahnya.

Masalah Kesejahteraan Dosen

Cenuk menilai bahwa meskipun sudah memiliki Serdos, penghasilannya tetap rentan. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan laporan Beban Kerja Dosen (BKD), status pencairan tunjangan Serdos sangat bergantung pada penilaian kinerja dosen. “Pada semester ini beban kinerja dosen saya dinyatakan tidak memenuhi, yang artinya semester depan saya tidak akan memperoleh tunjangan sertifikasi dosen,” tambahnya.

Ia juga mengungkapkan pengalaman buruk ketika tidak diberikan surat tugas untuk kegiatan pengabdian masyarakat, sehingga kegiatan tersebut tidak diakui. Selain itu, dana untuk penelitiannya yang telah lolos seleksi juga tidak dicairkan dengan alasan kegiatan tersebut dianggap ilegal, meskipun penelitian dilakukan melalui skema resmi di Unair.

Cenuk mengungkapkan, “Saya berharap Mahkamah dapat melihat persoalan dosen bukan hanya soal beban kerja, tetapi juga soal jaminan penghidupan yang layak. Dosen tidak seharusnya dipaksa mencari pekerjaan tambahan hanya untuk menutup kebutuhan dasar hidupnya, apalagi setelah menjalankan profesi ini bertahun-tahun dengan seluruh tuntutan akademik yang menyertainya.”

Serikat Pekerja Kampus (SPK) juga hadir sebagai pemohon dalam sidang tersebut, meminta agar Mahkamah Konstitusi menafsirkan gaji pokok dosen dalam UU No 14 Tahun 2005 setara dengan UMR di wilayah kampus. Ketua Tim Riset SPK, Rizma Afian Azhiim, menegaskan bahwa tidak adanya perlindungan penghasilan membuat dosen yang baru berkarier hanya menerima gaji pokok yang sering kali berada di bawah upah minimum.

SPK mengajukan uji materi UU Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi dengan harapan agar frasa "gaji pokok" dalam Pasal 52 ayat (1) UU tersebut dapat diartikan sebagai gaji yang setidaknya setara dengan upah minimum yang berlaku di wilayah pendidikan tinggi.

Cenuk, yang pernah menjadi asisten dosen dan peneliti di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada tahun 2006, kini menjabat sebagai Sekretaris Laboratorium Pendidikan Hukum Klinis di Fakultas Hukum Unair sejak Januari 2022.

detik.com Sumber: detik.com

Artikel Terkait