Fakta Politik

Gerindra Menanggapi Penangkapan Bupati Kuansing dalam Kasus Korupsi Jabatan

Partai Gerindra menghormati proses hukum yang menimpa Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, yang terlibat dalam operasi tangkap tangan KPK terkait dugaan jual beli jabatan. Gerindra menegaskan komitmennya...

A
Amara Rukmana
02 July 2026
40 pembaca
Wakil Ketua Komisi XIII DPR dari Fraksi Gerindra, Sugiat Santoso. (Foto: (ANTARA/DPR RI))
Wakil Ketua Komisi XIII DPR dari Fraksi Gerindra, Sugiat Santoso. (Foto: (ANTARA/DPR RI))

Jakarta, CNN Indonesia -- Sugiat Santoso, Wakil Ketua Komisi XIII DPR dari Fraksi Gerindra, menyampaikan bahwa partainya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Suhardiman terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang berkaitan dengan dugaan jual beli jabatan di daerahnya.

Sugiat mengutip pernyataan Prabowo Subianto, Presiden sekaligus Ketua Umum Gerindra, yang menekankan pentingnya tidak mempermainkan jabatan. Pernyataan tersebut dinyatakan berlaku tidak hanya bagi kader Gerindra, tetapi juga untuk seluruh pejabat baik di eksekutif maupun legislatif.

Komitmen Partai terhadap Penegakan Hukum

"Ya kita, Gerindra, seperti yang selalu diamanatkan Pak Prabowo sebagai ketua umum partai Gerindra menghormati setiap proses hukum, apalagi terkait dengan penegakan korupsi," ungkap Sugiat saat dihubungi pada Kamis (2/7). Ia menegaskan bahwa partai tidak akan memihak kepada kader yang terlibat dalam kasus korupsi, dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.

"Kalau di Gerindra kita tidak akan pandang bulu terhadap siapapun yang katakanlah tersangkut masalah korupsi," tambahnya. Sugiat juga menyebutkan bahwa Prabowo telah berulang kali menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk mereka yang merasa dekat dengan kekuasaan.

Proses Hukum yang Berlanjut

Hal ini terbukti dari penanganan hukum terhadap beberapa pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam kasus dugaan korupsi proyek prioritas makan bergizi gratis (MBG). "Banyak kasus, seperti kasus MBG kemarin kan yang dianggap orang paling dekat dengan Pak Prabowo, ketika dia terlibat kasus korupsi ya silakan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," jelasnya.

Suhardiman kini telah ditahan bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. Mereka saat ini berstatus tersangka dan menjalani penahanan selama 20 hari pertama yang dimulai dari 1 Juli hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih.

Suhardiman sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara itu, Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Artikel Terkait