Fakta Politik

Gerindra Menyatakan Indonesia Tidak Mengakui Paham LGBTQ

Partai Gerindra menegaskan dukungannya terhadap Peraturan Presiden yang mengklasifikasikan LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter, dengan menyatakan bahwa Indonesia tidak mengenal paham tersebut.

S
Stevani Nila Wardana
07 July 2026
32 pembaca
Partai Gerindra mendukung penuh penerbitan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang mengkategorikan LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap negara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Partai Gerindra mendukung penuh penerbitan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang mengkategorikan LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap negara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Jakarta, CNN Indonesia -- Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong, menyatakan bahwa partainya mendukung penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang mengategorikan LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap negara. Menurut Bahtra, Indonesia selama ini tidak mengenal atau mengakui paham tersebut, dan ia menilai penerbitan Perpres ini merupakan langkah yang wajar.

“Saya pikir itu bagus ya. Dan memang kita di negara kita kan tidak mengenal soal itu ya. Presiden menyampaikan secara tegas, dan kita harus mendukung,” ujar Bahtra di kompleks parlemen pada Selasa (7/7).

Usulan Pemidanaan Praktik LGBTQ

Bahtra juga menyampaikan bahwa ia ingin agar wacana untuk memidana praktik LGBTQ dikaji secara mendalam. Usulan ini sebelumnya disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang mengklaim sedang menyusun naskah akademik serta draft RUU Pemidanaan LGBTQ. “Tetapi yang pasti di negara kita kan belum diperbolehkan, jadi saya pikir harus ada pidana-pidananya lebih jauh, nanti mungkin ada kajian yang lebih mendalam,” tambahnya.

Penerbitan Perpres dan Respons DPR

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 mengenai Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029, yang mencakup berbagai klasifikasi ancaman terhadap negara, termasuk penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) yang dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter. Perpres tersebut juga mencakup ancaman lain seperti ideologi terlarang, separatisme, terorisme, radikalisme, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, serta penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, Komisi VIII DPR yang membidangi sosial dan keagamaan menyatakan terbuka terhadap wacana RUU Pidana LGBTQ yang diusulkan oleh MUI. Namun, Marwan, salah satu anggota DPR, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan internal terkait hal tersebut, apalagi mengenai naskah akademik RUU itu. “Kalau naskah akademiknya memungkinkan, saya kira boleh juga diusulkan untuk mengusulkan pembuatan undang-undang itu kan bisa datang dari masyarakat juga,” ungkap Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang, di kompleks parlemen pada Senin (6/7).

Artikel Terkait