Fakta Politik

Golkar Menanggapi Isu Dukungan Tiga Partai untuk Capres-Cawapres

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, memberikan tanggapan terkait isu yang menyatakan bahwa pencalonan presiden dan wakil presiden harus didukung oleh minimal tiga partai parlemen. Ia...

P
Padma Dewi
30 June 2026
37 pembaca
Sekjen Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menanggapi isu pencalonan presiden yang harus didukung tiga partai. (dok.istimewa)
Sekjen Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menanggapi isu pencalonan presiden yang harus didukung tiga partai. (dok.istimewa)

Jakarta, CNN Indonesia -- Muhammad Sarmuji, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, menyampaikan pandangannya mengenai isu yang menyebutkan bahwa pencalonan presiden dan wakil presiden harus mendapatkan dukungan dari setidaknya tiga partai yang berada di parlemen, sesuai dengan RUU Pemilu. Isu ini sebelumnya diangkat oleh Benny K Harman, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, dalam sebuah opini yang dimuat di Harian Kompas pada 21 Juni lalu.

Sarmuji mengaku tidak mengetahui mengenai isu tersebut. Dengan nada bercanda, ia memberikan pujian terhadap informasi yang diperoleh Benny. "Sampai sekarang belum ada bocoran apa-apa kok. Pak Benny K Harman hebat sekali, sudah punya bocoran," ungkapnya di kompleks parlemen pada Senin (29/6).

Pembahasan RUU Pemilu Masih Dalam Tahap Awal

Dia juga menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi mengenai RUU Pemilu. Menurutnya, diskusi mengenai RUU tersebut masih dalam tahap internal partai dan pengkajian bersama para ahli. "Mau safari ke pengamat politik, safari ke partai yang punya kursi di parlemen, safari ke yang nggak dapat kursi di parlemen boleh-boleh saja untuk kesempurnaan pembahasan Undang-Undang Pemilu," jelasnya.

Kepentingan Segera Dibahasnya RUU Pemilu

Walaupun demikian, Sarmuji menegaskan pentingnya agar RUU Pemilu segera dibahas, mengingat tahapan pemilu akan segera dimulai. Ia berpendapat bahwa pembahasan RUU Pemilu harus dilakukan dengan segera untuk memberikan kepastian. "Sebentar lagi kira-kira bulan Oktober sudah ada rekrutmen penyelenggara Pemilu, dan tahapan-tahapan yang lain pasti harus sudah berjalan," tambahnya.

Benny dalam opininya menyatakan bahwa ada skenario yang mengharuskan pencalonan presiden dan wakil presiden didukung oleh minimal tiga partai parlemen. Isu ini menjadi perdebatan karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden. "Ada indikasi kuat bahwa regulasi pemilu mendatang sengaja didesain untuk membatasi hak rakyat dalam memilih pemimpin tertinggi di negeri ini," tulis Benny. "Salah satu wacana paling berbahaya yang mulai diembuskan adalah soal pembatasan calon presiden dan calon wakil presiden, di mana nantinya hanya pasangan calon (paslon) yang didukung oleh minimal tiga partai politik parlemen yang boleh bertanding," imbuhnya.

Artikel Terkait