Jakarta, CNN Indonesia -- Sarmuji, yang menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar DPR sekaligus Sekretaris Jenderal Golkar, mengungkapkan bahwa ia belum mendengar adanya wacana mengenai skenario di mana pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusung oleh tiga partai yang ada di parlemen dalam RUU Pemilu. "Sampai sekarang saya belum mendengar ya. Saya ini kan ketua fraksi, sekaligus Sekjen juga. Sampai sekarang kami belum pernah mendengar ada skenario seperti itu," ungkap Sarmuji di kompleks parlemen, Jakarta, pada Rabu (1/7).
Pertanyaan Terhadap Isu yang Dihembuskan
Sarmuji mempertanyakan tujuan Benny K. Harman yang melontarkan isu tersebut. "Barangkali itu malah Pak Benny K. Harman kali lagi ngutak-ngatik ya kan. Siapa tahu, kan kita enggak tahu apa maksudnya Pak Benny K. Harman. Tapi sampai sekarang belum ada informasi berkenaan seperti itu," jelasnya.
Rekomendasi Mahkamah Konstitusi
Lebih lanjut, Sarmuji menjelaskan bahwa dalam putusannya beberapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) memang merekomendasikan agar pembuat undang-undang melakukan rekayasa konstitusional. Ia menambahkan bahwa pembuat undang-undang akan fokus untuk memastikan RUU Pemilu memenuhi rekomendasi dari MK tersebut. "MK menghapuskan presidential threshold tapi juga merekomendasikan supaya ada rekayasa konstitusional. Dari yang saya pahami, tujuan Mahkamah Konstitusi itu kira-kira kalau disederhanakan adalah jangan sampai terlalu sedikit calon, dan jangan sampai terlalu banyak calon," tuturnya.
Isu mengenai skenario pembatasan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebelumnya diangkat oleh Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman, dalam opininya yang dimuat di Harian Kompas pada 21 Juni lalu. Dalam tulisannya, Benny menyatakan bahwa ada skenario di mana pencalonan presiden dan wakil presiden harus diusung oleh minimal tiga partai parlemen. Pernyataan ini menjadi perdebatan karena MK telah memutuskan untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden.
Benny menambahkan, "Ada indikasi kuat bahwa regulasi pemilu mendatang sengaja didesain untuk membatasi hak rakyat dalam memilih pemimpin tertinggi di negeri ini." Ia juga menyebutkan, "Salah satu wacana paling berbahaya yang mulai diembuskan adalah soal pembatasan calon presiden dan calon wakil presiden, di mana nantinya hanya pasangan calon (paslon) yang didukung oleh minimal tiga partai politik parlemen yang boleh bertanding."