Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan penyesalan atas kasus korupsi yang menimpa Bupati Langkat, Syah Afandin, yang akrab disapa Ondim. Penangkapan Ondim dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumut.
"Ya pertama, disayangkan. Nah, ini kembali ya Langkat menjadi penangkapan oleh KPK pada bupati. Dan ini sangat disayangkan," ungkap Bobby Nasution saat memberikan keterangan di Kantor Pemprov Sumut, Medan, pada hari Senin (6/7).
Kerugian bagi Masyarakat
Bobby menekankan bahwa masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan dalam kasus dugaan korupsi ini. Menurutnya, anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik justru diduga disalahgunakan. "Nah, tentu yang pertama yang dikorbankan adalah masyarakat yang menjadi korban utama," tegasnya.
Harapan untuk Masa Depan
Gubernur berharap agar kasus serupa tidak terulang di wilayahnya maupun daerah lain. Dia menekankan pentingnya bagi seluruh kepala daerah untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran, agar tata kelola pemerintahan dapat berlangsung secara transparan dan akuntabel. "Karena uangnya yang digunakan ini uang yang digunakan untuk membangun daerah, untuk anak-anak sekolah. Jadi harapan kita, ini tidak terjadi lagi," kata dia.
Sebelumnya, pada Kamis (2/7), Ondim ditangkap dalam OTT KPK dengan dugaan menerima suap proyek dari Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim) sebesar Rp800 juta. Uang tersebut diduga diterima dari pihak swasta yang juga merupakan anggota tim suksesnya dalam Pilkada 2024, yaitu Yaqub Abdhal Al Mu'arif.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap tujuh orang, termasuk Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif, serta beberapa pejabat lainnya. KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp100 juta, valuta asing senilai sekitar Rp1,22 miliar, dan 55 keping logam platinum seberat sekitar 55 kilogram yang ditemukan di mobil Syah Afandin.
Selain itu, penyidik KPK menyita dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar, barang bukti elektronik, serta sejumlah dokumen. Berdasarkan hasil penyidikan awal, KPK telah menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai tersangka, dengan keduanya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2026.
Dalam perkara ini, Ondim sebagai pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Yaqub sebagai pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.