Tuesday, 12 May 2026
Fakta Nasional

Hakim Putuskan Nadiem Makarim Menjadi Tahanan Rumah

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menyetujui permohonan pengalihan penahanan Nadiem Makarim dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah, yang berlaku mulai besok.

N
Naufal Akbar
12 May 2026 5 pembaca
Hakim Putuskan Nadiem Makarim Menjadi Tahanan Rumah

Jakarta - Pengadilan Tipikor Jakarta telah mengabulkan permohonan untuk mengalihkan penahanan Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dari Rutan menjadi tahanan rumah. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2026.

Pembacaan keputusan tersebut dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, dalam sidang yang berlangsung pada hari Senin (11/5/2026). "Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan Penasihat Hukum Terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan Terdakwa. Dua, mengalihkan jenis penahanan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah di tempat kediaman Terdakwa yang beralamat di The Residence at Dharmawangsa 2 Unit 1908 RT/RW 01/02 Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, terhitung sejak tanggal 12 Mei 2026," ungkap Purwanto saat membacakan amar keputusan.

Syarat Penahanan Rumah

Meski permohonan pengalihan penahanan disetujui, hakim juga menjelaskan beberapa syarat yang harus dipatuhi oleh Nadiem selama menjalani tahanan rumah. Di antara syarat tersebut adalah: A. Terdakwa wajib berada di dalam rumah kediamannya selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu. B. Terdakwa dilarang meninggalkan rumah dengan alasan apapun kecuali untuk keperluan medis yang telah mendapatkan izin tertulis dari Ketua Majelis Hakim.

C. Terdakwa wajib bersedia dipasang alat pemantau elektronik jika tersedia, dan dilarang untuk melepas atau merusak alat tersebut. D. Terdakwa diwajibkan melapor kepada Jaksa Penuntut Umum dua kali dalam seminggu, dan E. Terdakwa harus menyerahkan dokumen perjalanan kepada Penuntut Umum dalam waktu 1x24 jam.

Konsekuensi Pelanggaran

Hakim juga menegaskan bahwa jika Nadiem melanggar salah satu syarat yang telah ditetapkan, maka penahanannya dapat dialihkan kembali ke Rutan. "Lima, memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk melaksanakan penetapan ini, mengawasi pelaksanaan penahanan rumah, dan melaporkan pelaksanaannya secara berkala kepada Majelis Hakim," jelas hakim.

Purwanto menambahkan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan faktor kesehatan Nadiem. "Apalagi ada yang menjanjikan sesuatu kepada Saudara, segera laporkan, ya. Tidak ada sama sekali pun dari Majelis Hakim. Demikian ya," pungkasnya. Nadiem pun menyatakan rasa syukurnya atas keputusan tersebut, "Saya hanya ingin mengucapkan alhamdulillah rasa syukur saya kepada Allah, saya ingin berterima kasih kepada majelis atas kemanusiaan mereka untuk sudah memberikan pengalihan status menjadi tahanan rumah," imbuhnya.

// Artikel Terkait