Tuesday, 12 May 2026
Fakta Nasional

Hakim yang Menjatuhkan Hukuman Eks Ibu Negara Korsel Ditemukan Tewas, Tinggalkan Surat Permintaan Maaf

Seorang hakim yang menjatuhkan hukuman penjara kepada mantan ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditemukan tewas diduga bunuh diri, meninggalkan surat permintaan maaf.

A
Amara Rukmana
07 May 2026 12 pembaca
Hakim yang Menjatuhkan Hukuman Eks Ibu Negara Korsel Ditemukan Tewas, Tinggalkan Surat Permintaan Maaf

Jakarta - Seorang hakim yang telah memperberat hukuman penjara mantan ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditemukan tewas. Hakim yang bernama Shin Jong-o tersebut diduga melakukan bunuh diri. Menurut laporan dari Yonhap News Agency pada Rabu (6/5/2026), polisi menemukan jasad Shin di taman bunga di kompleks Pengadilan Tinggi Seoul, wilayah selatan Seoul, sekitar pukul 01.00 waktu setempat setelah menerima laporan sekitar satu jam sebelumnya.

Sebuah catatan bunuh diri yang ditulis tangan ditemukan di sakunya. Dalam surat tersebut terdapat permintaan maaf, namun tidak ada informasi mengenai persidangan. Polisi menyatakan tidak mencurigai adanya tindak kejahatan, tetapi masih melakukan penyelidikan untuk menentukan penyebab pasti kematiannya. Terdapat dugaan kuat bahwa ia jatuh hingga meninggal.

Shin memimpin sidang banding Kim, istri mantan Presiden Yoon Suk Yeol, di Pengadilan Tinggi Seoul setelah ia divonis oleh pengadilan tingkat pertama pada bulan Januari. Bulan lalu, pengadilan banding meningkatkan hukumannya menjadi empat tahun dari sebelumnya 20 bulan penjara, setelah menyatakan ia sebagian bersalah atas keterlibatan dalam skema manipulasi harga saham serta bersalah menerima hadiah mewah dari Gereja Unifikasi.

Menurut laporan kantor berita AFP, Shin dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal. Seorang penyidik menyatakan, "Tidak ada tanda-tanda kejahatan dalam kematian tersebut." Penyidik juga menambahkan bahwa "keluarga hakim yang berduka sangat terpukul oleh kejadian tersebut dan meminta privasi."

Bulan lalu, Shin memimpin sidang banding mantan ibu negara Korsel, Kim Keon Hee, yang berusia 53 tahun. Shin menyatakan Kim bersalah atas manipulasi saham dan penyuapan, serta menambah hukuman penjaranya menjadi empat tahun dari sebelumnya 20 bulan. "Pengadilan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada terdakwa dan mengenakan denda 50 juta won (Rp 584,5 juta)," demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi Seoul yang disiarkan langsung via televisi pada Selasa (28/4) lalu.

Pengadilan Tinggi Seoul menyatakan Kim bersalah telah memanipulasi harga saham Deutsch Motors, sebuah perusahaan dealer mobil Korsel, yang menurut pengadilan merupakan "tindakan perdagangan yang merupakan manipulasi pasar... yang bersifat kolusi." Kim, yang merupakan istri mantan Presiden Yoon Suk Yeol yang juga dipenjara, dijatuhi hukuman 20 bulan penjara pada bulan Januari lalu atas dakwaan penyuapan, setelah ia menerima hadiah mewah dari sebuah gereja yang mirip sekte.

// Artikel Terkait