Fakta Politik

Jakarta Tetap Ibu Kota, Usulan Pemanfaatan Istana di IKN Muncul

Kamis, 14 Mei 2026, 01:21 WIB 14 views 2 menit baca
Jakarta Tetap Ibu Kota, Usulan Pemanfaatan Istana di IKN Muncul
DPR respons putusan MK soal Jakarta tetap ibu kota. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Bagikan:

Jakarta, CNN Indonesia -- Romy Soekarno, seorang anggota Komisi II DPR, mengajukan ide agar Istana Kepresidenan yang terletak di Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat segera digunakan, mirip dengan fungsi Istana Kepresidenan yang ada di luar Jakarta. Usulan tersebut disampaikan sebagai tanggapan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa Jakarta masih tetap menjadi ibu kota Indonesia hingga diterbitkannya keputusan presiden (Keppres) terkait pemindahan.

Romy menyatakan bahwa selama menunggu kesiapan penuh, Istana Kepresidenan di IKN seharusnya dapat dimanfaatkan. "Apabila diperlukan, posisi Istana Negara di Ibu Kota Nusantara dapat terlebih dahulu difungsikan setingkat kawasan istana kepresidenan seperti Istana Bogor, Istana Cipanas, maupun Istana Tampaksiring, sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pemerintahan nasional," ungkap Romy dalam keterangannya pada Rabu (13/5).

Keputusan MK dan Proses Transisi

Dia menambahkan bahwa keputusan MK tidak hanya menegaskan bahwa ibu kota negara masih berada di Jakarta, tetapi juga memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk mempersiapkan proses transisi secara bertahap. Masyarakat diimbau untuk tidak khawatir dan tidak menganggap bahwa pembangunan di IKN akan terhenti. Romy menegaskan bahwa pembangunan di IKN akan tetap berlanjut dengan pendekatan yang lebih realistis dan terukur.

"Jangan dipahami seolah pembangunan Ibu Kota Nusantara berhenti. Pembangunan bisa tetap berjalan, tetapi pendekatannya harus lebih realistis, bertahap, terukur, dan strategis sesuai kemampuan negara dan prioritas nasional," kata politikus dari PDIP tersebut.

Pentingnya IKN dalam Pembangunan Nasional

Romy meyakini bahwa IKN memiliki potensi besar untuk menjadi pusat pemerintahan modern yang berfokus pada lingkungan, pusat transisi energi nasional, serta pusat penguatan ketahanan pangan dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Dia juga berpendapat bahwa pemindahan kementerian tidak perlu dilakukan secara bersamaan. Pemerintah dapat memprioritaskan kementerian yang relevan dengan pembangunan lingkungan dan energi, seperti Kementerian Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Pertanian.

"Kalimantan memiliki posisi strategis dalam isu kehutanan, energi, pertambangan, biodiversitas, lingkungan hidup, dan ketahanan pangan nasional," ujarnya.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya menegaskan bahwa saat ini Provinsi DKI Jakarta masih merupakan ibu kota Indonesia saat membacakan putusan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. MK menolak permohonan yang terdaftar dengan nomor 71/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (12/5).

Dalam gugatan tersebut, pemohon menilai bahwa norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta tidak sejalan dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022, sehingga menyebabkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berimplikasi pada keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan penyelenggaraan negara, kegiatan penyelenggaraan negara, dan pelaksanaan administrasi pemerintahan.

N

Penulis

Naufal Akbar

Penulis di Nalar Fakta

Berita Terkait