Fakta Hukum

Jaksa KPK Perlihatkan Barang Bukti Korupsi Kuota Haji, Termasuk Mobil Mewah dan LEGO

Jaksa KPK memamerkan barang bukti dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024 dalam persidangan yang berlangsung di Jakarta. Barang bukti tersebut mencakup mobil Range Rover, tas mewah, s...

A
Amara Rukmana
08 September 2026
7 pembaca
Jaksa menampilkan foto-foto barang bukti yang disita terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. (Mulia/detikcom)
Jaksa menampilkan foto-foto barang bukti yang disita terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. (Mulia/detikcom)

Jakarta - Dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji khusus tahun 2023-2024, jaksa KPK memperlihatkan sejumlah barang bukti. Di antara barang bukti yang ditampilkan terdapat mobil Range Rover, tas-tas mewah, LEGO Star Wars, serta perhiasan. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (8/9/2026).

Terdakwa dalam perkara ini meliputi: 1. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, 2. Mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, 3. Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan 4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Penyitaan Barang Bukti

Jaksa menunjukkan foto-foto barang bukti yang disita terkait kasus ini. Bukti tersebut diambil dari saksi bernama Ridwan Kurniawan, yang merupakan mantan staf di Kasi Pendaftaran Kemenag dari tahun 2012 hingga 2021. Ridwan mengungkapkan bahwa ia membeli tas mewah serta perhiasan untuk istrinya.

Jaksa kemudian mempertanyakan kepada Ridwan mengenai sumber dana yang digunakan untuk pembelian tersebut. "Dibeli dari uangnya Bapak?" tanya jaksa. "Uang saya," jawab Ridwan. Jaksa melanjutkan, "Yang bersumber dari fee percepatan PIHK juga?" Ridwan menjawab, "Sepertinya, Pak."

Detail Barang Bukti yang Ditampilkan

Dalam sidang, jaksa KPK menampilkan barang bukti melalui layar proyektor, termasuk foto-foto rumah di Sentul, dua unit mobil Range Rover, serta kalung dan gelang emas putih yang dihiasi berlian. Selain itu, terdapat juga LEGO Star Wars dan sejumlah tas bermerek seperti Fossil, Marc Jacobs, Kate Spade, Dior, dan Saint Laurent.

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (sekitar 622 miliar rupiah) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan Yaqut bersama dengan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut, Gus Alex, serta Ismail Adham dari PT Makassar Toraja.

Kasus ini menarik perhatian publik, terutama terkait dengan dugaan permintaan uang oleh sejumlah anggota DPR saat menjalankan tugas di Arab Saudi.

Artikel Terkait