Jakarta - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dihadapkan pada tuntutan 18 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun. Jaksa yakin bahwa bukti elektronik dalam kasus ini tidak dapat berbohong.
Sidang tuntutan terhadap Nadiem berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026. Setelah sidang, jaksa penuntut umum Roy Riadi menjelaskan bahwa proses hukum ini didasarkan pada alat bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan. "Fakta persidangan berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan persepsi atau opini, ya kan. Apa itu alat buktinya, yaitu pertama kita menghadirkan puluhan saksi dan kita tahu dari pihak Terdakwa melalui penasihat hukumnya juga menghadirkan saksi dari mereka," ungkap Roy.
Bukti Elektronik dan Alat Bukti Lainnya
Roy menambahkan bahwa tim jaksa telah menghadirkan ahli untuk memberikan keterangan. Pihak Nadiem juga membawa ahli ke dalam sidang. Selain itu, jaksa menyampaikan bahwa mereka membawa bukti elektronik yang dianggap sangat penting dalam proses peradilan. "Kita menghadirkan bukti elektronik yang paling penting. Kenapa saya katakan bukti elektronik ini ya kan ini sangat penting dalam proses pembuktian pidana di zaman sekarang. Apa saya sampaikan seperti itu? Inilah yang akan dikomparasikan fakta yang sebenarnya. Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong," jelasnya.
Dia juga menambahkan bahwa jaksa membawa dokumen sebagai alat bukti, termasuk surat dan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Alat bukti surat dari audit BPKP maupun dari hasil forensik terhadap HP yang disita. Ada HP itu adalah HP tim teknis, HP Ibrahim Arif dan HP Fiona Handayani. Lalu dari keterangan Terdakwa dan barang bukti dan segala sesuatu kami hadirkan jadi alat bukti yang diperoleh secara tidak melawan hukum. Nah, lalu berikutnya ya kan dari fakta-fakta persidangan yang terungkap dari alat bukti itu kita menganalisis menjadi sebuah fakta hukum," tambahnya.
Analisis Fakta Persidangan
Roy mengungkapkan bahwa ada sekitar 70 fakta persidangan yang ditampilkan, mulai dari proses pengadaan Chromebook hingga perhitungan kerugian keuangan negara. "Kami meyakini dari analisis itu bahwasanya ada dakwaan primer kami perbuatan Terdakwa ini terbukti," tegasnya. Nadiem dituntut dengan hukuman penjara 18 tahun, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 5,6 triliun, dengan ancaman 9 tahun kurungan jika tidak membayar.
Jaksa juga menyatakan bahwa Nadiem tidak dapat membuktikan asal usul harta senilai Rp 4,8 triliun. Nadiem, di sisi lain, menyatakan kekecewaannya terhadap tuntutan tersebut, menjelaskan bahwa hartanya diperoleh secara sah dari proses bisnis. "Itu angka Rp 4 triliun, Rp 809, itu SPT, Rp 4 triliun itu diambil dari SPT saya di tahun 2022. Saya melaporkan nilai IPO Gojek, itu bukan uang yang saya terima, itu cuma nilai IPO. Jadi dari situ diambil, oke sekarang harus dibayar balik. Apa logikanya? Sama dengan Rp 809 miliar, itu tidak ada urusan sama saya angka Rp 809. Sudah terbukti transfer antara dua perusahaan Gojek. Saya tidak terlibat, nggak ada hubungannya dengan Google, tidak ada hubungannya dengan Chromebook," tuturnya.
Simak juga Video: Nadiem: Kenapa Tuntutan Saya Lebih Besar dari Pembunuh dan Teroris?