Fakta Nasional

Kasus Pembunuhan di Bekasi Terkait Tawaran Layanan Seksual

Kasus tewasnya seorang pegawai pemerintah di Bekasi terungkap berkaitan dengan tawaran layanan seksual melalui aplikasi MiChat. Dua terdakwa terlibat dalam insiden tragis ini yang terjadi pada awal ta...

P
Panca Akbar Saputra
01 July 2026
49 pembaca
Ilustrasi Garis Polisi (Dok. detikcom)
Ilustrasi Garis Polisi (Dok. detikcom)

Jakarta - Terungkap fakta baru mengenai kematian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara (RSPAU) yang dikenal dengan inisial NHW (33) di sebuah rumah kontrakan di Bekasi. Kasus ini diduga berawal dari tawaran layanan seksual atau yang biasa disebut open BO melalui aplikasi MiChat.

Berdasarkan informasi dari situs SIPP Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Rabu (1/7/2026), terdakwa dalam kasus ini adalah Ari dan Aris Aparatuloh. Sidang pembuktian pertama dijadwalkan berlangsung pada hari ini. Dalam dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa peristiwa ini dimulai pada Januari 2026. Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa Ari, yang menggunakan akun MiChat dengan nama Rendi Andrian, berkenalan dengan akun MiChat bernama Sandi, yang kemudian diketahui sebagai korban NHW.

Awal Pertemuan dan Tawaran Seksual

Awalnya, NHW menawarkan uang sebesar Rp 50 ribu kepada terdakwa Ari untuk melakukan aktivitas seksual. Ari, yang sedang membutuhkan uang, menyetujui tawaran tersebut. "Setelah itu korban mengajak janjian, dan terdakwa I Ari diminta mengirimkan lokasi melalui akun MiChat kemudian terdakwa I bertemu dengan korban," jelas jaksa. "Sesampainya di kontrakan korban, kemudian langsung masuk ke dalam kontrakan. Setelah berada di dalam kontrakan, kemudian terdakwa I Ari bertanya 'kerjanya gimana, Bang' dan dijawab oleh korban 'kamu duduk di situ buka celana'," lanjut jaksa.

Setelah aktivitas seksual tersebut selesai, korban memberikan uang Rp 50 ribu sesuai kesepakatan. Pada 28 Januari 2026, NHW kembali menghubungi Ari dan meminta agar ia membawa seorang teman, dengan janji akan memberikan uang Rp 200 ribu untuk berdua. Tawaran tersebut kemudian berkembang pada 30 Januari 2026, menjadi Rp 200 ribu ditambah rokok dan minuman. Ari menerima tawaran itu, meskipun dalam keadaan terdesak secara finansial.

Rencana Pembunuhan dan Penangkapan

Selanjutnya, Ari menghubungi Aris dan merencanakan untuk mencuri barang-barang berharga milik korban. Jaksa menjelaskan bahwa Ari meminta Aris untuk tetap diam sambil menunggu instruksi. "Terdakwa I Ari mengatakan 'nunggu dulu bentar ada mau datang'. Setelah itu, terdakwa I Ari mengatakan, 'nanti kamu diam aja, saya mau menghabisin dia, kamu jaga-jaga ikuti arahan' dan dijawab Terdakwa II Aris 'iya'," kata jaksa.

Korban tiba di kontrakan sekitar pukul 23.30 WIB, dan mereka bertiga melanjutkan perjalanan dengan satu motor menuju tempat tinggal NHW. Setelah masuk ke dalam kontrakan, korban meminta Ari untuk membuka celana. Setelah sekitar 15 menit beraktivitas seksual, Ari mencekik korban. Korban berusaha melawan dengan memukul Ari, namun tidak berhasil. Jaksa menyatakan bahwa Ari kemudian melilit leher korban dengan tali hoodie dan memitingnya hingga tidak bergerak.

Ari memanggil Aris untuk membantunya mengangkat tubuh korban. "Terdakwa II Aris mengatakan 'ini kenapa' dan terdakwa I Ari jawab 'pingsan, sudah jangan banyak bicara, bantuin angkat'," ungkap jaksa. Ari kemudian mengambil dua ponsel milik korban dan mencuri motor korban, yang kemudian dijual seharga Rp 4,5 juta. Ari ditangkap di Sukabumi pada 6 Februari 2026, sementara Aris ditangkap di Cianjur.

Berdasarkan hasil visum, NHW meninggal akibat kekerasan benda tumpul pada leher yang menyebabkan patahnya tulang lidah dan penyumbatan jalan napas. Polisi menyatakan bahwa korban diduga sudah tewas tiga hari sebelum jasadnya ditemukan pada Rabu (4/2) di kontrakannya di Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Rekan kerja korban, SR, yang curiga karena korban tidak masuk kerja, menemukan jasadnya setelah meminta kunci serep dari pemilik kontrakan.

Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa NHW tewas dibunuh. Tim Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku tidak lama setelah penemuan jasad korban.

Artikel Terkait