Fakta Pendidikan

Kasus Riset Palsu Melibatkan Awardee LPDP, Berikut Perkembangannya

Prihantini, seorang penerima beasiswa LPDP, terlibat dalam dugaan kasus riset palsu yang mencuat pada Mei lalu. LPDP memberikan informasi terbaru terkait situasi ini setelah melakukan penyelidikan.

D
Dila Rakasiwi
29 June 2026
35 pembaca
Foto: Nikita Rosa/detikEdu/Direktur Utama LPDP, Yon Arsal dalam Pembukaan Beasiswa LPDP Tahap 2 Tahun 2026 di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Foto: Nikita Rosa/detikEdu/Direktur Utama LPDP, Yon Arsal dalam Pembukaan Beasiswa LPDP Tahap 2 Tahun 2026 di Jakarta, Senin (29/6/2026).

Jakarta - Prihantini, salah satu penerima Beasiswa LPDP, terlibat dalam dugaan kasus riset palsu yang menjadi perhatian publik sejak bulan Mei lalu. Kasus ini menarik perhatian dari kalangan akademisi serta pihak LPDP. Prihantini merupakan lulusan Sarjana dari Universitas Negeri Yogyakarta pada tahun 2019 dan melanjutkan studi magister di Institut Teknologi Bandung dengan dukungan beasiswa LPDP pada tahun 2022.

Bersama dengan Rifaldy Fajar dan Rini Winarti, Prihantini menggunakan nama AI-Biomedicine Research Group, IMCDS-Biomed Research Foundation yang berlokasi di Jakarta sebagai institusi asal mereka. Ketiganya mempresentasikan hasil riset dalam sebuah konferensi internasional. Namun, isi penelitian dan identitas para pemateri menimbulkan banyak pertanyaan. Kecurigaan ini semakin menguat setelah Rifaldy Fajar memberikan klarifikasi mengenai kebenaran penggunaan AI dan adanya dugaan pemalsuan data dalam riset tersebut.

Update dari LPDP Terkait Penyelidikan

Setelah sebulan kasus ini menjadi sorotan, LPDP memberikan informasi terbaru mengenai penyelidikan yang dilakukan. Direktur Utama LPDP, Yon Arsal, menyatakan bahwa Prihantini telah menyelesaikan studi dan memberikan kontribusi sebagai penerima beasiswa. "Namun mungkin kan kita cermati kok ada awardee kita yang melakukan tindakan melanggar integritas. Nah, dalam hal ini kita kolaborasi dengan berbagai pihak yang terkait dengan kampus tempat dia bersekolah dulu dan sebagainya, sehingga anak ini sudah diklarifikasi," ungkap Yon Arsal dalam acara Pembukaan Beasiswa LPDP Tahap 2 Tahun 2026 di Gedung Djuanda I, Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Senin (29/6/2026).

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan institusi tempat Prihantini mengabdi. Namun, karena Prihantini sudah menyelesaikan studi dan pengabdiannya, jangkauan LPDP dalam menangani kasus ini menjadi terbatas. "Sanksi-sanksinya tersebut kita juga diskusikan bersama dengan tempat yang bersangkutan mengabdi. Sehingga, ya kalau kami di LPDP setelah dia melakukan pengabdian di tempat kerjanya, ya kita tidak bisa lagi menjangkau, jangkauan kita menjadi terbatas," jelasnya. "Jangkauan yang paling kuat tentu di institusi tempat yang bersangkutan mengabdi dan kita kolaborasi," imbuhnya.

Peningkatan Pengawasan oleh LPDP

Yon Arsal juga menambahkan bahwa saat ini terdapat 57 ribu alumni LPDP yang tersebar di seluruh Indonesia dan dunia. Dengan jumlah alumni yang besar, kasus-kasus tertentu tidak dapat dihindari. "Jadi tentu tidak bisa terhindarkan ada 1-2 kasus. Tapi yang pasti bahwa kami di jajaran manajemen akan meningkatkan mekanisme pengawasan mulai dari pengawasan setelah kejadiannya, tetapi juga model preventifnya kita lakukan," ujarnya.

Dengan adanya kasus ini, LPDP berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

detik.com Sumber: detik.com

Artikel Terkait