Fakta Nasional

--- Kejagung Menetapkan Sekretaris Deputi BGN Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi ---

--- Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional, yaitu Lalu Muhammad Iwan. ---

S
Stevani Nila Wardana
02 July 2026
48 pembaca
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi (Ondang/detikcom)
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi (Ondang/detikcom)
---TITLEEXCERPT--- Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional, yaitu Lalu Muhammad Iwan. ---CONTENT---

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tahun 2025-2026. Tersangka yang baru ditetapkan adalah Lalu Muhammad Iwan, yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama di BGN.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan, "Kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu Saudara LMI (Lalu Muhammad Iwan). Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada BGN ya," saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/7/2026).

Peran Lalu Muhammad Iwan dalam Kasus Ini

Dalam tahun 2025, LMI diduga telah meminta saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan. Perusahaan ini didirikan dengan tujuan untuk menjual alat berupa food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Syarief menjelaskan, "Jadi perannya adalah pada tahun 2025, ini Saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan ya, dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPBG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI."

Namun, harga food tray tersebut ditentukan sepihak oleh LMI, dan dalam harga yang ditetapkan terdapat keuntungan yang dialokasikan khusus untuknya. "Dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui ya dengan penjualan ompreng itu," tambah Syarief.

Pemrosesan Hukum dan Tersangka Lainnya

Syarief juga menyatakan bahwa meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, ia belum mengungkapkan jumlah uang yang diterima LMI dari penjualan food tray tersebut, maupun besaran kerugian negara yang ditimbulkan. Setelah penetapan status tersangka, LMI langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.

Akibat tindakannya, LMI terancam dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, atau e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP, serta merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Penetapan LMI sebagai tersangka menambah daftar panjang tersangka dalam kasus korupsi di Badan Gizi Nasional, yang kini totalnya mencapai tujuh orang.

Daftar tersangka lainnya mencakup: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono (AM), serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.

Baca juga: Kejagung Dorong Tersangka dan Saksi Buka-bukaan soal Kasus MBG.

Artikel Terkait