Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Kejagung menghormati seluruh langkah hukum yang diambil oleh Polri. "Penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri. Oleh karena itu kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam sebuah video yang disampaikan pada Kamis (9/7/2026).
Dia menambahkan bahwa Kejagung menunggu hasil dari proses hukum yang dilakukan oleh Polri dan mendukung penyidikan yang dilakukan oleh aparat hukum secara profesional. "Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik kepolisian. Termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti maupun pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut," jelasnya.
Imbauan untuk Publik
Anang Supriatna juga meminta masyarakat untuk tidak membuat kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terkonfirmasi. Dia berharap publik tidak mengaitkan individu atau institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang beredar di media massa atau media sosial. "Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial," tegasnya. "Menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, kami menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum," tambahnya.
Penggeledahan dan Kasus yang Ditangani
Sebelumnya, Polri telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kafe de'Clan di Cipete dan sebuah rumah mewah di Sentul. Dalam penggeledahan tersebut, barang bukti berupa emas batangan dan uang ratusan miliar disita. Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa pengusutan kasus-kasus ini dilakukan secara bersama atau joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kasus yang ditangani meliputi dugaan korupsi di PLN terkait pengadaan batu bara yang menyebabkan blackout, kasus ASABRI, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.
"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ungkapnya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dua objek perkara. Dia menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam kasus PT Asabri dan Jiwasraya. "Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025," jelasnya.
Kasus kedua berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang. Namun, ia belum mengungkapkan siapa saja yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut. "Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025," tuturnya.
Polisi mengusut kasus tersebut berdasarkan pasal 12 huruf e dan atau pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor dan/atau pasal 606 ayat 1 dan atau ayat 3, Pasal 3 dan Pasal 5 UU TPPU atau pasal 607 ayat 1 juncto pasal 607 ayat 1 juncto pasal 20 UU KUHP. Sebagai informasi, pasal 12 e UU Tipikor berkaitan dengan pemerasan dan pasal 12 b mengenai suap. Namun, polisi belum memberikan informasi mengenai siapa tersangka dalam kasus ini.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi di PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel menjadi perhatian khusus dari Presiden Prabowo Subianto. "Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan," kata Budi Hermanto setelah penggeledahan di Cafe de'Clan, Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7).
Budi menambahkan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya mengungkap dugaan korupsi batu bara di PLN yang menyebabkan blackout di Sumatera, serta kasus ASABRI dan Krakatau Steel. Kasus korupsi yang sedang diselidiki mencakup suap, gratifikasi, dan pencucian uang. "Dari Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan rangkaian penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang di Cafe de'Clan dan Coin Money Changer. Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel," tuturnya.