Jakarta - Penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan terhadap berbagai aset, termasuk jam tangan mewah merek Rolex dan sejumlah mata uang asing, yang dimiliki oleh Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Tindakan ini merupakan bagian dari penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk periode anggaran 2025-2026.
Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 yang dikeluarkan pada 29 Mei 2026. "Penyidik Jampidsus telah melaksanakan rangkaian penyitaan aset terhadap para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025-2026," ungkap Anang dalam keterangannya pada Jumat (4/6/2026).
Detail Penyitaan Aset
Anang tidak mengungkapkan lokasi spesifik di mana penggeledahan dan penyitaan berlangsung, namun ia menginformasikan bahwa total nilai aset yang disita dari Dadan mencapai Rp 8,4 miliar. "Nilai estimasi total aset yang disita dari Saudara DH diperkirakan sebesar Rp 8.436.069.815," jelasnya.
Aset yang disita meliputi satu jam tangan Rolex model 52509 dengan nilai sekitar Rp 300 juta, sebuah mobil Toyota Innova Zenix warna hitam, dan uang tunai yang terdiri dari SGD 150.800, USD 21.600, serta Rp 20 juta. Selain itu, penyidik juga menemukan uang tunai yang disimpan dalam beberapa kendaraan yang terparkir di Lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City. Uang tersebut termasuk USD 240 ribu yang ditemukan dalam kotak besi di mobil pikap Suzuki Carry.
"Di mobil Suzuki Carry Pickup nopol D-8649-UK ditemukan 2.400 lembar pecahan USD 100 senilai USD 240 ribu dalam boks besi warna biru," tambah Anang. Selain itu, di mobil Honda WR-V merah, ditemukan uang tunai sebesar USD 20 ribu, dan di mobil Toyota Avanza berwarna putih ditemukan uang tunai senilai Rp 24,5 juta.
Penyitaan Aset Tersangka Lain
Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka lain, yaitu Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN. Dari Sony, disita jam tangan merek Bell & Ross serta koleksi batu permata. "Dari tersangka SS (Sony Sonjaya), penyidik menyita satu buah jam tangan analog merek Bell & Ross kode 3500BR-X33500208 beserta box. Perhiasan dan batu permata dalam satu buah tas," lanjut Anang.
Daftar perhiasan yang disita termasuk cincin Natural Blue Sapphire, cincin Natural Ruby, cincin Natural Hessonite, serta berbagai cincin bermata batu permata lainnya. Di samping itu, aset dari pihak swasta bernama Asep Yusuf Somantri juga disita, yang merupakan orang dekat Sony. Aset tersebut meliputi kendaraan mewah dan mata uang asing, termasuk uang tunai sebesar USD 8.658 dan SGD 1.800.
Anang menegaskan bahwa semua penyitaan telah mendapatkan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri dan akan digunakan untuk pemulihan kerugian negara. "Seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara a quo," tutupnya.