Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita satu unit mobil Lamborghini Huracan tahun 2022 yang terkait dengan kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat, di mana tersangkanya adalah Sudianto alias Aseng. Mobil tersebut ditemukan dalam keadaan tersembunyi di sebuah gang, sementara kuncinya dibuang ke dalam parit.
"Saat dilakukan penggeledahan di wilayah hukum Kalbar, tim penyidik menemukan aset milik Tersangka SDT alias Aseng, yakni beberapa kendaraan, salah satunya Lamborghini Huracan tahun 2022, yang sebelumnya disembunyikan di sebuah gang serta kunci mobilnya dibuang di sebuah parit," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Jumat (3/7/2026).
Proses Penggeledahan dan Penyitaan
Penyitaan ini dilakukan selama penggeledahan yang berlangsung antara 11 hingga 16 Juni 2026. Anang menjelaskan bahwa tindakan ini diambil karena aset yang disita diduga merupakan hasil dari tindak pidana.
"Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan dalam rangka melakukan penyelamatan aset-aset yang diduga hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka SDT alias Aseng ataupun afiliasinya," tambahnya.
Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah pihak terafiliasi, yaitu tersangka AP, yang menjabat sebagai direktur PT QSS. Dari lokasi tersebut, tim menemukan tumpukan logam mulia.
"Penyidik pun melakukan penyitaan terhadap logam mulia emas 8 batang dengan berat total 8 kilogram," ujar Anang.
Rincian Aset yang Disita
Berikut adalah rincian aset yang berhasil disita oleh penyidik:
- 1 unit mobil Lamborghini Huracan tahun 2022
- 1 unit mobil Fortuner VRZ
- 1 unit mobil Toyota Camry
- 46 unit dump truck
- 10 unit ekskavator
- 2 unit buldozer
- 3 unit kendaraan operasional Triton
- 4 kavling tanah dan bangunan di Pontianak
- 2 kavling tanah kosong di Pontianak
- 8 kilogram emas batangan
Kasus ini berawal dari akuisisi PT QSS, yang bergerak di bidang tambang bauksit, oleh Sudianto dan YA. Meskipun memiliki izin resmi di suatu wilayah, PT QSS diduga melakukan penambangan di luar area izin (IUP) mereka dan menjual hasil tambang secara ilegal.
"Faktanya, kegiatan penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang diperoleh secara ilegal dari luar wilayah," jelas Anang.
Selain itu, terdapat dugaan suap dalam proses pengurusan dokumen yang melibatkan tersangka IA, yang disebutkan berkomunikasi dan memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara HSFD, yang merupakan analis di Kementerian ESDM.
Total terdapat lima tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini, yaitu:
- Sudianto (SDT) alias Aseng selaku Beneficial Owner PT QSS;
- YA selaku Komisaris PT QSS;
- IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU;
- HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM;
- AP selaku Direktur PT QSS.
Saksikan Live DetikSore: (ond/haf) kejaksaan agung kejagung lamborghini