Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) berencana untuk menyertakan materi edukasi mengenai pencegahan penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) dalam pendidikan agama dan keagamaan. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi'i, saat memimpin rapat dengan jajaran Eselon I dan II di kantor pusat Kemenag di Jakarta pada Senin, 6 Juli 2026.
Materi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ ini akan menjadi bagian dari sikap dan kerja kelembagaan Kemenag dalam menghadapi isu tersebut. Syafi'i menyatakan, "Bagaimana ini (pencegahan budaya LGBTQ) menjadi bagian dari kerja Kementerian Agama yang masuk ke dalam pelajaran anak." Langkah ini juga didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa penyebaran budaya LGBTQ merupakan ancaman nonmiliter yang dapat membahayakan kedaulatan negara dan keselamatan bangsa.
Strategi Pendidikan dan Sosialisasi
Syafi'i menjelaskan bahwa pencegahan penyebaran budaya LGBTQ harus dilakukan melalui pendidikan, pembinaan keagamaan, serta sosialisasi yang terencana. Kemenag akan menyiapkan edukasi resmi terkait pencegahan penyebaran budaya tersebut, yang direncanakan akan dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan agama di madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan. Untuk itu, Kemenag akan membentuk tim penyusunan bahan edukasi dan melaksanakan program sosialisasi.
Gerakan di Perguruan Tinggi Keagamaan
Selain itu, Syafi'i juga mendorong adanya gerakan di perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN) yang berada di bawah Kemenag untuk memperkuat nilai-nilai agama, kebangsaan, dan moralitas sosial. Ia menekankan pentingnya gerakan PTKN yang menentang penyebaran budaya LGBTQ. "Perlu ada gerakan PTKN anti penyebaran budaya LGBTQ," ujarnya.
Penyuluhan agama di forum keagamaan masyarakat juga dianggap strategis untuk memperluas pencegahan penyebaran budaya LGBTQ. Syafi'i menambahkan bahwa pendekatan ini dapat dilakukan melalui khutbah Jumat, pengajian di masjid dan musala, serta majelis taklim, yang dinilai lebih praktis dan dapat menjangkau masyarakat secara langsung.
Kemenag juga berencana untuk menjalin kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait serta ormas keagamaan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pencegahan penyebaran budaya LGBTQ. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan upaya pencegahan dapat dilakukan secara lebih komprehensif dan terarah.
Contoh ancaman nonmiliter yang tercantum dalam Perpres Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 mencakup berbagai aspek, termasuk penyebaran ideologi terlarang, radikalisme, dan penyebaran budaya LGBTQ yang dianggap membahayakan stabilitas negara.