Fakta Pendidikan

Kenaikan Kelas Siswa: Apa Saja Ketentuannya Menurut Permendikbud?

Apakah benar tidak ada siswa yang tinggal kelas? Kenaikan kelas tidak hanya ditentukan oleh nilai akhir, tetapi juga oleh berbagai faktor lainnya.

A
Agustinus Jaya Wiratama
23 June 2026
21 pembaca
Foto: Ilustrasi AI diolah oleh ChatGPT
Foto: Ilustrasi AI diolah oleh ChatGPT

Jakarta - Apakah benar tidak ada siswa yang mengalami tinggal kelas? Penting untuk dipahami bahwa keputusan mengenai kenaikan kelas tidak semata-mata didasarkan pada hasil akhir pembelajaran. Satuan pendidikan juga mempertimbangkan pencapaian kompetensi serta tingkat kehadiran siswa dalam proses belajar.

Oleh karena itu, kenaikan kelas tidak hanya diukur dari nilai, tetapi juga dari perkembangan dan proses belajar siswa secara keseluruhan. Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan bahwa satuan pendidikan memiliki kewenangan untuk menentukan kenaikan kelas dengan mempertimbangkan berbagai aspek perkembangan siswa, baik yang bersifat akademik maupun nonakademik.

Proses Penentuan Kenaikan Kelas

Keputusan mengenai kenaikan kelas dapat diambil melalui musyawarah antar guru. Hal ini bertujuan agar keputusan yang dihasilkan tetap objektif, adil, dan mendukung perkembangan siswa. Ketentuan mengenai kenaikan kelas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan.

Unsur-Unsur dalam Penentuan Kenaikan Kelas

Dalam peraturan tersebut, penentuan kenaikan kelas dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian siswa di semua mata pelajaran, kegiatan ekstrakurikuler, serta prestasi lainnya selama satu tahun ajaran. Sementara itu, kelulusan ditentukan dengan memperhatikan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian siswa di semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler, serta prestasi lainnya.

Satuan pendidikan bertanggung jawab untuk menetapkan mekanisme penentuan kenaikan kelas dan kelulusan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh kepala unit utama yang mengelola kurikulum dan asesmen.

detik.com Sumber: detik.com

Artikel Terkait