Fakta Pendidikan

Ketua MK Minta Kampus Tidak Memberikan Dampak Negatif kepada Dosen Saksi

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, mengingatkan perguruan tinggi untuk tidak melakukan tindakan merugikan terhadap dosen yang bersaksi dalam pengujian undang-undang. Dua akademisi hadir sebagai sak...

W
Wira Yudha
04 July 2026
46 pembaca
Dua dosen yang menjadi saksi mengambil sumpah sebelum menyampaikan kesaksian di Mahkamah Konstitusi (30/6/2026) Foto: Dok. MK
Dua dosen yang menjadi saksi mengambil sumpah sebelum menyampaikan kesaksian di Mahkamah Konstitusi (30/6/2026) Foto: Dok. MK

Jakarta - Dalam rangka Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sejumlah dosen dihadirkan sebagai saksi. Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, mengingatkan agar pihak kampus tidak melakukan tindakan negatif terhadap dosen yang memberikan kesaksian.

Dua akademisi yang hadir sebagai saksi adalah Cenuk Widiyastrisna Sayekti, SH, MH, PhD dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) dan Dinda Dinanti, SH, MH dari Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta. Keduanya memberikan keterangan dalam sidang lanjutan yang berlangsung pada Selasa (30/6/2026) terkait pengujian materiil UU Guru dan Dosen yang diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus.

Kesaksian Dosen dan Dampak terhadap Kebebasan Akademik

Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon, Raden Violla Reininda Hafidz, menanyakan tentang dampak keamanan finansial yang dialami para saksi terhadap kebebasan akademik di universitas. Cenuk awalnya tampak ragu untuk menjawab pertanyaan tersebut, bahkan sempat terdiam sejenak.

Melihat situasi tersebut, Suhartoyo meminta para saksi untuk menyampaikan keterangan mereka secara terbuka tanpa rasa takut. Ia menekankan bahwa Mahkamah membutuhkan penjelasan yang lengkap agar dapat memahami isu yang dihadapi dengan baik. "Bagaimana? Jawab saja enggak usah takut-takut, daripada nanti Mahkamah tidak mendapatkan pemahaman yang clear, yang komprehensif," ujar Suhartoyo kepada Cenuk yang terlihat ragu.

Imbauan untuk Perguruan Tinggi

Ia juga mengimbau semua pihak, terutama perguruan tinggi tempat para dosen tersebut mengajar, agar tidak memberikan perlakuan yang merugikan terhadap dosen yang hadir sebagai saksi. "Sekaligus diimbau kepada siapa pun yang berkaitan dengan kesaksian para saksi hari ini, khususnya dari kampus tidak boleh kemudian nanti ada dampak negatif dari Para Saksi yang hadir di Persidangan ini," kata Suhartoyo.

Ia melanjutkan, "Nanti Mahkamah bisa memberi atensi khusus kalau nanti sampai ada laporan bahwa kampus yang ada dosennya yang menjadi saksi, kemudian ada dampak yang mengenai pada yang bersangkutan termasuk dari Pemerintah mungkin juga bisa meng-endorse untuk mengondisikan itu."

Menanggapi pertanyaan mengenai hubungan antara keamanan finansial dan kebebasan akademik, Cenuk akhirnya mengakui bahwa keduanya saling terkait. Ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut dapat menciptakan chilling effect. "Kalau ditanya apakah keamanan finansial ada kaitannya dengan kebebasan akademik, ada. Sehingga itu membuat sebagai semacam chilling effect untuk agar tidak bersikap kritis seperti saya," ujarnya.

"Dan jujur saja saya sempat mendengar dari para kolega yang lain bahwa ada ketakutan untuk kemudian mengkritik atau membuat kritikan karena takut diperlakukan sama seperti saya," imbuhnya.

detik.com Sumber: detik.com

Artikel Terkait