Mahkamah Konstitusi telah memanggil perwakilan dari lima Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dalam sidang pengujian materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Selasa, 21 Juli lalu. Dalam sidang tersebut, Universitas Indonesia (UI) menyatakan bahwa penghasilan dosen di institusi tersebut bisa mencapai tiga kali Upah Minimum Kota (UMK) Depok.
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya, Ahmad Gamal, menjelaskan bahwa UI memiliki 14 fakultas yang didukung oleh 1.979 dosen tetap, baik ASN maupun non-ASN. Keberagaman program studi dan status kepegawaian berkontribusi pada variasi pendapatan dosen di UI. "Jadi kami memang punya keberagaman yang sangat tinggi, Yang Mulia, sehingga pendapatan dosen di Universitas Indonesia juga beragam," ungkap Gamal saat memberikan keterangan di sidang di Gedung MK.
Rincian Gaji Dosen Berdasarkan Jabatan
Dalam sidang MK, UI menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan dalam sistem remunerasi antara dosen ASN dan non-ASN. Dosen akan menerima tiga komponen remunerasi, yaitu P1 (Pay for Person), P2 (Pay for Position), dan P3 (Pay for Performance). Berdasarkan data yang disampaikan, dosen yang belum memiliki jabatan fungsional atau masih berstatus staf pengajar memperoleh rata-rata Total Honorarium Pokok (THP) sekitar tiga kali UMK Kota Depok, yang untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 5,5 juta.
Berikut adalah rincian THP yang diterima dosen UI berdasarkan jenjang jabatan:
- Staf pengajar (belum memiliki jabatan fungsional): sekitar Rp 16,5 juta (3 kali UMK)
- Asisten Ahli: sekitar Rp 19,3 juta (3,5 kali UMK)
- Lektor: sekitar Rp 27,6 juta (5 kali UMK)
- Lektor Kepala: sekitar Rp 33,1 juta (6 kali UMK)
- Guru Besar: sekitar Rp 49,70 juta (9 kali UMK)
Tanggapan Paguyuban Pekerja UI
Ketua Paguyuban Pekerja UI, Irwansyah, menyatakan bahwa informasi mengenai gaji yang diungkapkan dalam sidang MK menjadi topik perbincangan di kalangan dosen. Ia menilai bahwa angka tersebut mungkin merupakan rata-rata dari berbagai universitas. "Sampai level profesor pun di fakultas saya, saya dengar juga mempertanyakan, itu kok mereka nggak pernah dapat sebesar itu," ujarnya.
Irwansyah menambahkan bahwa pernyataan wakil rektor dalam sidang MK menunjukkan adanya kesenjangan pendapatan antar dosen. "Jadi kalau klaim 3-6 itu, belum pernah ditunjukkan detilnya seperti apa. Dan itu bisa jadi justru menunjukkan kesenjangan pendapatan antara yang tertinggi sama yang terendah," tegasnya. Ia juga mencatat bahwa gaji pokok dosen berada di angka Rp 3,5 juta, yang masih di bawah UMK Depok.
Lebih lanjut, Irwansyah berpendapat bahwa nilai yang disampaikan dalam sidang MK mungkin sudah termasuk hibah dan tunjangan. "Digabung sama dia semua hal, bukan cuma pendapatan yang kita sebut sebagai upah pokok, upah tetap. Tapi kan nggak setiap saat orang dapat hibah gitu kan," tuturnya.
Para dosen UI mendorong agar ada transparansi dan diskusi terkait klaim yang disampaikan dalam sidang MK. Irwansyah menegaskan bahwa kesejahteraan pegawai, termasuk dosen, harus lebih demokratis dan tidak hanya diketahui secara terbatas oleh pihak birokrasi kampus. "Sebetulnya kebutuhan hidup layak bagi dosen untuk dapat bekerja secara layak dan optimal itu berapa, itu kan belum ada sampai sekarang," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa seharusnya ada kesepakatan antara dosen dan pihak pengelola kampus mengenai kelayakan upah, yang menjadi tolak ukur bagi kampus-kampus maju di seluruh dunia.